IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Curanmor Pemula di Malang, Dua Pelaku Diamankan Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Aksi komplotan pencurian sepeda motor berhasil diungkap Kepolisian Sektor Sukun, Kota Malang.

Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) diamankan petugas setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang sepanjang tahun 2026.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi dari berbagai lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Hingga pada Sabtu dini hari (6/6/2026), petugas berhasil mengamankan RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial HS.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan kepada awak media.

Baca Juga:  Keluarga Pertanyakan Kematian Misterius Dua Pemuda Ngadas ke Polres Malang

HS yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang.

Setelah keduanya diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima lokasi berbeda.

Kepada penyidik pelaku mengaku aksi pencurian sepeda motor dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026, dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di area rumah kos.

Dari lima kendaraan yang berhasil dicuri, terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.

Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan Kota Malang, di antaranya wilayah Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, dan beberapa lokasi rumah kos lainnya yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah.

Baca Juga:  GP Ansor dan Polresta Malang Kota Dukung Pemkot Malang Tutup Hiburan Malam Selama Ramadhan

Kompol Riyan menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, mereka berkeliling mencari rumah kos harian maupun lingkungan tempat tinggal yang minim pengawasan, kemudian mengambil kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan atau dalam kondisi kurang terkunci dengan baik.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, diketahui dua unit sepeda motor hasil curian telah berhasil dijual melalui platform marketplace atau secara daring.

Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp.6 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.

Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana dominan di kawasan perkotaan.

Baca Juga:  Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Kapolresta Malang Kota Kerahkan 550 Personil Pam Lebaran

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan kos dan permukiman padat penduduk. Jika masyarakat melihat ada gerak-gerik atau mencurigakan silahkan menghubungi layanan cepat polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000

Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. (Jun/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta