Kecam PGRI Kabupaten Malang, PusDek : Jangan Jadikan Guru Objek Komersial, Jalan Sehat Setiap Tahun Harus Beli Kaos

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Tak hanya soal Workshop, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) mengecam praktik yang dikeluhkan para guru terkait kewajiban pembelian kaos PGRI seharga Rp75.000–Rp100.000 per orang.

Kaos itu nantinya akan dipergunakan dalam kegiatan jalan sehat tahunan PGRI Kabupaten Malang.

PUSDEK meminta pengurus PGRI Kabupaten Malang mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan setiap kegiatan organisasi tidak menjadi beban tambahan bagi para guru.

Persoalannya sederhana: mengapa kegiatan jalan sehat harus disertai kewajiban membeli kaos baru? Bukankah guru dapat mengikuti kegiatan dengan mengenakan seragam olahraga sekolah masing-masing?

Jalan sehat semestinya menjadi kegiatan kebersamaan, kesehatan, dan penguatan solidaritas profesi. Bukan justru menjadi agenda yang menambah pengeluaran guru melalui pembelian atribut yang belum tentu mereka butuhkan.

Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S. Psi., menegaskan bahwa organisasi profesi guru seharusnya hadir untuk memperjuangkan kesejahteraan, melindungi martabat, serta memperkuat solidaritas guru, bukan menambah beban ekonomi anggotanya.

“Guru sudah menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesejahteraan, beban administrasi, hingga kebutuhan untuk terus meningkatkan kompetensi. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menggembirakan justru menambah pengeluaran yang harus ditanggung guru. Kalau hanya untuk jalan sehat, mengapa tidak memperbolehkan guru memakai seragam olahraga sekolah masing-masing?” tegas Asep.

Baca Juga:  Hadiri Wisuda Anaknya di China, Gubernur Jatim Khofifah Batal Diperiksa KPK

BARU BAYAR WORKSHOP, KINI DIBEBANI KAOS JALAN SEHAT

PUSDEK juga menyoroti keluhan mengenai biaya workshop yang disebut berkisar Rp100.000–Rp125.000 per guru. Apabila guru kembali dibebani pembelian kaos jalan sehat seharga Rp75.000–Rp100.000, total pengeluaran untuk kedua kegiatan tersebut dapat mencapai Rp175.000–Rp225.000 per guru.

Angka tersebut bukan jumlah yang bisa dianggap sepele, terutama bagi guru yang penghasilannya terbatas dan harus memenuhi kebutuhan keluarga.

Jika pembelian kaos dan pembayaran kegiatan memang diwajibkan, pengurus PGRI Kabupaten Malang perlu menjelaskan dasar kebijakannya, mekanisme penetapan harga, penggunaan dana, serta apakah tersedia pilihan bagi guru yang tidak ingin atau tidak mampu membeli kaos.

PUSDEK menegaskan bahwa kritik ini bukan penolakan terhadap kegiatan jalan sehat maupun pengembangan kompetensi guru. Yang dipersoalkan adalah kebijakan pembiayaan yang berpotensi menambah beban anggota apabila tidak disertai pilihan yang wajar, transparansi, dan pertimbangan kemampuan ekonomi guru.

Baca Juga:  Usut Dugaaan Penyelewenangan Dana Hibah KONI, Kejaksaan Negeri Dikabarkan Panggil Kadispora Kabupaten Malang

PUSDEK SAMPAIKAN EMPAT TUNTUTAN

PUSDEK mendesak pengurus PGRI Kabupaten Malang untuk:

1. Menghapus kewajiban membeli kaos jalan sehat dan memperbolehkan guru mengenakan seragam olahraga sekolah masing-masing.
2. Membuka transparansi biaya kegiatan, termasuk harga kaos, jumlah pengadaan, mekanisme penunjukan penyedia, dan penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan.
3. Mengevaluasi seluruh pungutan kegiatan organisasi, termasuk biaya workshop, agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi anggota.
4. Menjamin tidak ada tekanan atau perlakuan diskriminatif terhadap guru yang memilih tidak membeli kaos atau tidak mampu memenuhi pengeluaran tambahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kegiatan yang berlaku.

PUSDEK juga meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan anggota dikomunikasikan secara terbuka dan memberikan ruang bagi guru untuk menyampaikan keberatan tanpa rasa takut.

Baca Juga:  KPK Usut Korupsi Bansos Pandemi COVID-19 Wilayah Jabodetabek yang Rugikan Negara 125 Miliar

ORGANISASI PROFESI HARUS MELAYANI ANGGOTA, BUKAN MEMBEBANI

Menurut PUSDEK, marwah PGRI tidak diukur dari keseragaman kaos yang dikenakan anggotanya, melainkan dari keberpihakan organisasi terhadap kepentingan, kesejahteraan, dan martabat guru.

Jangan sampai semangat solidaritas hanya dimaknai sebagai keseragaman atribut, sementara keberatan anggota terhadap biaya kegiatan tidak mendapat perhatian yang layak.

“PGRI adalah organisasi profesi guru. Karena itu, setiap kebijakan harus menempatkan kepentingan guru sebagai pertimbangan utama. Jangan sampai guru merasa hanya dibutuhkan ketika harus membayar iuran, membeli atribut, atau mengikuti kegiatan berbiaya. Jangan jadikan guru objek komersial. Organisasi profesi harus menjadi rumah perjuangan guru, bukan sumber beban baru bagi anggotanya,” tutup Asep.

PUSDEK meminta pengurus PGRI Kabupaten Malang memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan pembelian kaos tersebut serta segera melakukan evaluasi. Apabila kegiatan dapat dilaksanakan tanpa mewajibkan pembelian atribut baru, pilihan itu patut diprioritaskan demi meringankan beban guru. (Red/gus)

Penulis: Agus PrasetyoEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta