Usai Jadi Tersangka, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait penyadapan ilegal, Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Kepastian ini disampaikan secara langsung Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan perbuatan yang dilakukan LSP mengarah ke makar.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ucap Prasetyo di hadapan awak media.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo.

Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus OTT Bupati Cilacap, KPK Periksa 27 Orang di Mapolres Banyumas

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (Red/gus)

 

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta