IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Kejari Kota Madiun Sita Aset Kasus KCP Serayu Bank Jatim Senilai 2,8 M

  • Bagikan
banner 468x60

MADIUN | TAGARINDONESIA.COM – Penyitaan eksekusi aset dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun milik terpidana kasus korupsi di KCP Serayu Bank Jatim Kota Madiun.

Hal ini dilakukan Kejari Kota Madiun setelah putusan pengadilan menyatakan Ahmad Septian Hardiono, terpidana dalam kasus tersebut tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim mengatakan
Pada Senin 7 Juli 2025, pihaknya melakukan sita eksekusi terhadap perkara korupsi di KCP Serayu Bank Jatim Kota Madiun.

Penyitaan aset dilakukan lantaran Ahmad Septian Hardiono tidak mampu membayar uang pengganti.

Adapun Kejari menyita dua bidang tanah aset milik terpidana dan istrinya.

“Tanah atas nama terpidana seluas 350 meter persegi berada di Jalan Betet Selatan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sedangkan atas nama istrinya, tanah seluas total 1.000 meter persegi berada di Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri ,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:  Banyak Kejanggalan, Disinyalir Ada Dugaan Kongkalikong Pemdes Beji dan BPN Soal Tanah yang Dibeli Jatim Park 3

Dalam perkara ini, kata Arfan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada upaya banding dari terdakwa.

Selanjutnya kata Arfan, aset yang sudah disita akan diserahkan ke Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Madiun.

Aset ini nantinya akan dilelang. Hasil lelang kemudian disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Untuk besar nilai kedua bidang tanah tersebut, kejari saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian atau appraisal.

Di kasus ini, Ahmad Septian Hardianto divonis pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan atau masa penahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  KPK Dalami Proses Pembentukan Pokmas dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Propinsi Jatim

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan tempo paling lama 1 bulan pasca putusan inkracht, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Ahmad bekerja sebagai penyelia kredit Bank Jatim KCP Serayu Madiun.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank.

Aksi Ahmad dilakukan sejak Mei sampai September 2024 lalu.

Adapun nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar. (gus)

 

 

 

Baca Juga:  Terbukti Sisihkan BB Sabu 1 Kg, Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kota Barelang, Kompol Satria Nanda Terancam Hukuman Mati

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta