IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Dihadapan Presiden, Uang Hasil Korupsi CPO 13 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kejagung RI resmi menyerahkan uang Rp 13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sudah disita kejagung dan menjadi milik negara kepada Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) dengan disaksikan secara langsung Presiden Prabowo Subianto.

Adapun prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp 13.255.244.538.149.

Saat penyerahan, terlihat tumpukan uang Rp 2,4 T dari korupsi CPO.

Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB. Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun. Tinggi tumpukan itu mencapai sekitar 2 meter.

Baca Juga:  Doktor Ke-691 UIN Maliki Malang Tawarkan Terobosan: TAWADHU dan Fenomenologi Islam Plus dalam Kewirausahaan Pesantren

Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian dari total Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun yang sudah disita Kejagung. Mengingat tempatnya yang terbatas.

“Kalau Rp 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya dihadapan tumpukan uang itu.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung itu.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Salurkan Zakat ke BAZNAS di Istana Negara

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung. (Red/Gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta