IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Aksi operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini yang berhasil di OTT KPK yakni Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.

Bahkan rencananya, mereka akan diboyong KPK ke Jakarta besok (selasa, 4/11/2025).
“Saat ini masih di lokasi, jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2025).

Namun demikian, Budi belum memaparkan detailnya OTT itu apa ada kaitannya dengan kasus proyek PUPR di Riau.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan proses penyidikan di lapangan.

Baca Juga:  Endus Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan Helmi Imam Satriyono

Demikian pula ditanya soal kontruksi perkaranya, Budi meminta media untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan apa begitu ya, di bidang apa, kemudian konstruksinya seperti apa, itu nanti kami akan jelaskan karena ini memang sedang berjalan di lapangan sehingga memang tim masih terus bergerak,” beber Budi.

Budi menegaskan dalam OTT ini, total 10 orang ditangkap KPK.
Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK, pihaknya nanti akan mengumumkan semua indentitas pelaku di kemudian hari.

“Jadi nanti kami akan update juga siapa saja yang diamankan,” ucap Budi.

Tak hanya itu, dalam OTT kali jni, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang yang akan dijadikan barang bukti.

Baca Juga:  Ada Pelanggaran Izin, Satpol PP Kota Malang Beri Teguran Pengelola Tempat Hiburan The Souls

Tapi sayangnya,KPK belum bisa memerinci lebih lanjut.

Budi mengatakan ada pun para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa.

“KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka,” pungkasnya. (Red/Gus)

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta