IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Dihadang Emak-Emak, Ambisi Satpol PP Kota Malang Bongkar Tembok Perum Griyasanta Gagal Total

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Ambisi Pemkot Malang melalui Satpol PP untuk melakukan eksekusi terkait pembongkaran tembok di ujung Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang gagal total.

Penyebabnya warga RW 12 Perumahan Griyasanta menolak keras pembongkaran tembok yang Pemkot Malang berdalih untuk pembangunan jalan tembus.

Bahkan tim Pemkot Malang yang hendak melakukan eksekusi gabungan dari unsur Satpol PP, serta aparat kepolisian dan TNI dipaksa warga untuk mundur Kamis siang (6/11/2025).

Pantauan media ini, sejak pagi di area lokasi deket tembok Griyasanta kondisinya tegang.

Maklum sejumlah warga dan emak-emak perum Griyasanta yang  menolak adanya eksekusi berjaga di depan tembok setinggi tiga meter.

Bahkan alat berat milik Pemkot Malang sudah bersiap di seberang tembok.

Baca Juga:  PN Kota Malang Dituding Tidak Transparan, Ratusan Pemilik Apartemen MCP Lakukan Gerakan Perlawanan Menolak Adanya Eksekusi Pengosongan

Tapi ketika petugas Satpol PP dan gabungan TNI-Polri mulai bergerak, teriakan protes warga dan dorong-dorongan pun pecah.

“Ini tanah kami, tembok ini sudah berdiri 40 tahun. Jangan seenaknya membongkar!” teriak seorang emak yang menghadang eskavator sambil membawa spanduk.

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah atasannya terkait eksekusi tembok Griyasanta.

Hal ini berdasarkan rekomendasi hasil peninjauan lapangan terkait dugaan pelanggaran PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan.

Akan tetapi, Heru mengakui kondisi di lapangan tidak kondusif. Lantaran mendapat penolakan dari warga perum Griyasanta.

“Lihat kondisinya, bukan hanya di ujung jalan ini, di sebelah barat juga ada ibu-ibu yang menghalangi. Kita mengedepankan keselamatan semuanya,” kata Heru.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Malang Gelar Razia dan Sita 717 Botol Minuman Beralkohol

Heru mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan warga yang hendak melakukan gugatan. Akan tetapi proses akan tetap jalan.

“Silahkan (melakukan gugatan). Tapi gugatan tidak otomatis menghentikan penertiban. Meski begitu, kita tunda dulu,” tutur Heru.

Sementara itu, terkait rencana Pemkot Malang melakukan eksekusi dinilai warga RW 12 tidak adil dan sarat kepentingan.

Warga menuding, di balik rencana pembongkaran tembok dengan dalih pembangunan jalan tembus itu tersembunyi kepentingan bisnis developer.

Ketua RW 12, Yusuf mengungkapkan pihak yang justru mengajukan site plan untuk membuka akses di balik tembok adalah Fahiem Faisol, bukan warga RW 12.

“Yang ajukan site plan itu Fahiem Faisol. Tapi kenapa kami yang disalahkan, dan dinding yang sudah berumur 40 tahun mau dibongkar,” Cetus Yusuf.

Baca Juga:  Diduga Selingkuh, Polwan Digerebek Petugas Polres Batu di Salah Satu Hotel di Kota Batu

Dalam kasus ini, kata Yusuf warga telah menggugat ke Pengadilan Negeri Malang.

Harusnya segala tindakan wajib menunggu keputusan hukum tetap.

Warga Griyasanta juga menyebut PT Farsawan Sejahtera, yang merupakan perusahaan yang disebut-sebut mengajukan izin akses jalan tidak seharusnya difasilitasi secara istimewa.

Soal ini juga, pertarungan kepentingan antara warga dan kekuatan di balik tembok itu belum berakhir.

Sedangkan pantauan di lapangan, ada beberapa emak-emak memblokir alat berat.

Tak hanya itu, mobil-mobil pribadi warga diparkir melintang di depan tembok untuk menghalangi rencana pembongkaran tembok.

Sekitar pukul 15.35 WIB, aparat gabungan akhirnya mundur dan disambut tepuk tangan dari warga. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta