
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag RI yang dinilai merugikan negara sebesar 1 triliun.
Untuk itu, KPK akan memanggil 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Adapun para saksi terdiri dari bos travel haji hingga konsultan haji.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media Senin (17/11/2025).
Disinggung soal lokasi pemeriksaan?Budi mengatakan rencana pemeriksaan para saksi akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan ubah daftar saksi yang akan diperiksa KPK hari ini:
1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insan
3. Suhari selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal
4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzan
8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana
9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT. Airmark Indo WisatA
10. Syaiful Bahri selaku Konsultan
11. Fahmi Djayusman selaku Karyawan Swasta
12. Syihabul Muttaqin selaku Wiraswasta atau Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024.
Dimana waktu itu, Menteri
Agamanya masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.
Kuota tambahan itu didapatkan setelah Indonesia melalui Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Akan tetapi ternyata kuotanya disalahgunakan untuk haji komersil non reguler. Bahkan mencapai 50 persen. (red/gus)
/

















