IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Class Action Dikabulkan PN Kota Malang, Warga Griyasanta Berharap Dapat Keadilan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Harapan Warga Griyasanta untuk memperoleh keadilan terbuka.

Kepastian ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang resmi menerima gugatan warga Perumahan Griyashanta sebagai class action.

Keputusan ini seakan menjadi penguat posisi ribuan penghuni Griyasanta dalam memperjuangkan hak mereka terkait penolakan pembukaan jalan tembus dan pembongkaran tembok yang kini menjadi polemik.

Adapun keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, S.H., M.H., dalam sidang dismissal process pada Selasa (23/12/2025).

Majelis hakim PN Kota Malang memeriksa kelayakan gugatan sebelum memasuki pokok perkara dan menyatakan gugatan memenuhi syarat formal class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Kuasa hukum warga Griyansanta, Andi Rachmanto, S.H mengatakan dengan diterimanya gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif.

Baca Juga:  PusDek Cium Aroma Pungli di Pengadaan KTA Pramuka di Kabupaten Malang

“Ini awal yang sangat positif. Class action memungkinkan perwakilan warga berbicara atas nama seluruh kelompok terdampak, sehingga suara masyarakat menjadi lebih kuat dan tidak terpecah di pengadilan,” ujar Andi usai sidang.

Rencananya Ketua PN Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dijadwalkan bertindak sebagai mediator pada 6 Januari 2026 mendatang.

Andi mengatakan keterlibatan pimpinan PN Kota Malang menunjukkan pentingnya perkara ini bagi kepentingan publik di Malang.

“Ini bukti class action merupakan instrumen efektif bagi warga biasa untuk menantang kebijakan atau tindakan yang dinilai merugikan,” tuturnya.

Andi mengatakan tim kuasa hukum berencana melakukan revisi gugatan secara terbatas perbaikan redaksional dan referensi hukum, tanpa mengubah substansi tuntutan.

Baca Juga:  Kampus di Persimpangan Etika: Ketika AI Mengaburkan Batas Kejujuran

Langkah ini sekaligus merespons fakta pembongkaran tembok yang terjadi saat proses hukum masih berjalan.

Andi pun sangat menyayangkan adanya pembongkaran oleh pihak tak dikenal.

“Satpol PP saja menghormati proses hukum dengan menghentikan tindakannya, namun justru ada pihak lain yang bertindak sepihak.
Ini mempertegas pentingnya class action untuk melindungi warga,” beber Andi.

Andi mengungkapkan menilai pembongkaran tersebut patut dipertanyakan secara hukum karena belum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Selain gugatan perdata, peristiwa ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polresta Malang Kota.

Andi pun meminta warga tetap bersabar mengingat proses persidangan terpotong libur panjang.

“Pembongkaran yang tidak dilakukan aparat negara dan bukan untuk menjalankan putusan pengadilan merupakan bentuk main hakim sendiri. Ini berbahaya bagi negara hukum dan seharusnya segera ditindak aparat,” ucap dia.

Baca Juga:  KPK Periksa Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Hari Ini terkait Kasus PAW Harun Masiku

Sementara itu, Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H., Humas PN Malang, membenarkan bahwa perkara ini menjadi sorotan publik.

“Proses class action diawali dengan pemeriksaan awal untuk memastikan syarat perwakilan terpenuhi. Dengan diterimanya gugatan ini, perkara akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan,” pungkasnya. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta