
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Sikap tegas diambil Polda Jatim tarkait kasus perusakan rumah Elina Widjajanti, 80 atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Usai menangkap dua tersangka Samuel dan Yasin Kepolisian Daerah Jawa Timur juga menangkap satu tersangka baru.
Sehingga total pelaku dalam kasus nenek Elina yang diamankan berjumlah tiga orang
Adapun tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor, 59, diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka ditangkap saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/ 2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusak rumah Nenek Elina.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusak rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast kepada awak media Rabu ( 31/12/2025).
Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim proses penyidikan tetap berjalan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Jules mengatakan kemungkinan adanya penambahan tersangka sangat terbuka. Mngingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pengusiran Nenek Elina.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.
Sebelumnya, Polda Jatim lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Surabaya, dengan waktu penangkapan yang berbeda pula.
Samuel ditangkap pada siang hari, sementara M Yasin diamankan pada sore hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko menambahkan penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara.
“Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” ucap Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (Red/gus)


















