IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Ada Pelanggaran Izin, Satpol PP Kota Malang Beri Teguran Pengelola Tempat Hiburan The Souls

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Satpol PP Kota Malang menemukan dugaan pelanggaran izin operasional oleh pengelola tempat hiburan The Souls di Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang diketahui hanya mengantongi izin sebagai restoran.

Dalam praktiknya, The Souls diduga menjalankan aktivitas hiburan malam seperti DJ, live music, dan penjualan minuman beralkohol, yang masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi.

Aktivitas tersebut menuai keluhan masyarakat, LSM, serta BEM Malang Raya, terutama karena lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan Al Kautsar.

Polemik Izin The Souls, Satpol PP Kota Malang Tegaskan Penindakan Wewenang Provinsi
Menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP memberikan kesempatan kepada manajemen The Souls untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai klasifikasi usaha.

Baca Juga:  Surat Dakwaan Mafia Judol sebut nama Budi Arie Setiadi, Projo Kabupaten Malang Angkat Bicara

Namun, setelah tenggat dua minggu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Akibatnya, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan pengelola menjalankan usaha sesuai izin yang berlaku, yakni sebagai restoran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pihaknya telah memanggil manajemen The Souls untuk klarifikasi.

“Pada prinsipnya, pihak manajemen telah menyatakan kesepakatan untuk mengembalikan fungsi tempat usaha sesuai izin yang terverifikasi, yaitu sebagai restoran. Segala bentuk aktivitas bar dan klub malam harus dihentikan, dan ruangan wajib ditata ulang sesuai standar restoran,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Namun, komitmen itu belum sepenuhnya dijalankan. Dalam pengawasan lanjutan pada Kamis (22/1/2026), petugas masih mendapati adanya aktivitas hiburan berupa live music dan DJ.

Baca Juga:  Merusak Citra Kota Pendidikan, Pelita Nusantara Gelar Aksi Demo Tuntut Satpol PP Kota Malang Tutup Diskotik The Souls Karena Izin Belum Lengkap

“Pasca peringatan, kami lakukan monitoring dan masih mendapati adanya live music. Memang sedang dilakukan penataan, tetapi praktik di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan izin restoran,” kata Denny.

Ia mengakui adanya kendala dalam menentukan batasan teknis antara restoran dan hiburan malam. Satpol PP pun menyusun telaah internal yang mendorong kolaborasi lintas OPD untuk penanganan kasus secara komprehensif.

Satpol PP Kota Malang menegaskan penegakan aturan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Iya hari ini hari ke tujuh dari peringatan yang pertama, ini proses penerbitan surat peringatan ke 2,” ucap Denny.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta