IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Sultan Madura Haji Her Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Pengusaha yang terkenal sultannya Madura, H. Khairul Umam alias Haji Her harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini terlihat dengan dipanggilnya Haji Her oleh penyidik KPK.

Haji Her terlihat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis siang (9 April 2026).

Dalam kesempatan itu, Haji Her mengaku datang ke kantor KPK untuk memenuhi undangan lembaga antirasuah terkait pengusutan kasus cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Benar, diperiksa hari ini,” ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/4/2026).

Sedangkan Haji Her tak menampik jika dirinya memang sebelumnya menerima surat undangan pemanggilan dari KPK hanya saja belum bisa datang lantaran ada urusan luar kota. Sehingga baru hari ini (Kamis) bisa datang ke KPK.

Baca Juga:  Diperiksa 6 Jam Dalam Kasus Dam Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dicecar Penyidik Kejari Blitar 50 Pertanyaaan

“Jadi, saya datang atas inisiatif sendiri,” ujar Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis siang (09/04/2026).

Owner PT Bawang Mas Grup itu tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Haji Her mengenakan kemeja putih, bersarung dengan kopiah cokelat tanpa membawa dokumen.

Haji Her juga memastikan tidak membuat janji dengan penyidik KPK pada hari tersebut.

“Tidak ada, kami juga tidak paham,” ucapnya.

Sedangkan informasi dihimpun media ini, kasus yang menyeret Haji Her berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai rokok di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan sejumlah uang kepada pegawai untuk mempermudah proses pengurusan cukai produksi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perusahaan yang terlibat diduga berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga:  Said : PDIP Jatim Minta Maaf dan Minta Seluruh Pihak Hormati Proses Hukum terkait Bupati Ponorogo

“Tentu kami akan melihat lagi. Kami akan meminta keterangan para tersangka maupun saksi,” ujar Budi, pada Senin, 2 Maret 2026.

Budi mengungkapkan penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sedangkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan penyidik mendalami aliran uang dari berbagai pihak.

“Terkait keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Aset menjelaskan keterangan itu diperoleh dari tersangka, saksi, serta bukti yang telah dikantongi penyidik.

Bahkan menurut Asep, KPK menduga terdapat aliran dana korupsi cukai yang diterima sejumlah oknum di Bea Cukai.

Namun, penyidik belum mengungkap detail karena masih menelusuri bukti tambahan.

Baca Juga:  Menang Tipis 1-0 atas Genoa, Antarkan Inter Milan ke Capolista Liga Serie A Italia

Selain itu, KPK menemukan dugaan manipulasi pengurusan pita cukai rokok.

Modusnya dengan membedakan produksi rokok mesin dan manual yang memiliki tarif cukai berbeda

Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dan terbaru, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka setelah penangkapan pada 26 Februari 2026. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta