IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Harga Tiga BBM Non Subsidi Naik Tajam, Begini Penjelasan Menteri ESDM

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Krisis BBM akibat perang timur tengah membuat Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto mulai menaikkan harga BBM non subsidi.

Dimana ada tiga item harga BBM nonsubsidi yang naik tajam.

Yakni harga Pertamax Turbo awalnya Rp 13.100 per liter naik menjadi Rp 19.400 per liter.

Lalu Dexlite dari harga awal Rp 14.200 per liter naik menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex yang awalnya harga Rp 14.500 per liter naik menjadi Rp 23.900 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penentuan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan jenis lainnya mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Hari Sabtu 21 Maret 2026

Hal itu disampaikan oleh Menteri yang juga Ketum Partai Golkar ini usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Bahlil menjelaskan pengaturan harga oleh pemerintah hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi

“Sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan mengacu Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Sehingga jenis BBM ini digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu.

Untuk itu pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

Selain Pertamax Turbo, ada bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.

Baca Juga:  Soal Gelar Doktor Bahlil, Universitas Indonesia (UI) Putuskan Ada Perbaikan Disertasi

Solar jenis ini diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Sementara itu, saat disinggung mengenai potensi eksplorasi migas, bahlil menyatakan prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).

Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia.

“Seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional,” pungkasnya. (Red/gus)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta