
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Panen tangkapan kepala daerah dalam aksi OTT (Operasi Tangkap Tangan) kembali didapatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, giliran Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison, yang terjaring dalam operasi senyap yang digelar penyidik KPK pada Senin (8/6/2026).
Keberhasilan KPK melakukan OTT terhadap kepala daerah Muara Enim menambah daftar panjang kepala daerah yang berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, langkah KPK ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Hanya saja, hingga Senin sore, KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkara maupun pihak-pihak lain yang diamankan bersama dengan Kepala Daerah Muara Enim.
Fitroh mengatakan tim penindakan masih bekerja di lapangan untuk mendalami kasus tersebut.
Sementara itu beredar informasi menyebutkan dalam OTT tersebut turut disertai penyegelan sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Salah satu lokasinya Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Akan tetapi, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai keterkaitan penyegelan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya proyek atau pengadaan barang dan jasa yang sedang diselidiki.
Operasi di Muara Enim menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang Juni 2026.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui operasi yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Dalam kasus tersebut, KPK menjaring 18 orang dan menetapkan delapan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Seperti pada OTT sebelumnya, KPK diperkirakan akan menggelar konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Dalam konferensi tersebut, KPK akan mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi perkara, serta barang bukti yang berhasil diamankan. (Red/gus)


















