11 Jam, KPK Obok-Obok Kantor ATR/BPN Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya, hingga Kamis (24/9/2026) malam ini.

Aksi penggeledahan maraton ini berlangsung ketat hampir 11 jam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat penggeledahan maraton tersebut.

​Berdasarkan pantauan jurnalis di lokasi, operasi senyap KPK dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi dan baru berakhir pada pukul 21.00 WIB.

Dikawal dua personel Brimob bersenjata lengkap, penyidik KPK tampak keluar gedung dengan membawa sejumlah koper serta kardus yang diduga berisi barang bukti penting.

Rombongan KPK kemudian meninggalkan lokasi menggunakan armada lima unit mobil Toyota Innova hitam.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK Panggil Eks Pramugari Maskapai

​Adanya penggeledahan itu, membuat puluhan pegawai Kanwil ATR/BPN Jatim harus tertahan di dalam gedung dan baru bisa pulang kantor lewat pukul 21.00 WIB.

Informasi yang didapatkan dari petugas keamanan memberitahukan sejak rombongan penyidik tiba pada pagi hari, semua akses keluar-masuk ditutup total.

Bahkan tak seorang pun diizinkan meninggalkan area kantor BPN Jatim.

Bahkan awak media yang meliput juga harus menjaga jarak dan tidak diperkenankan mendekati area utama gedung.

​Budi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Jawa Timur, khususnya kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

​Informasi yang didapatkan jurnalis tagar Indonesia penyidik KPK sebelum mendatangi kantor wilayah di Surabaya, tim lembaga antirasuah telah lebih dulu mendatangi dan menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:  Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Penyidik KPK Temukan Emas 1,3 Kg dan Uang 100 Juta

Dari penggeledahan di Mojokerto, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik, barang bukti elektronik, hingga amplop-amplop berisi uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau suap dari pemohon layanan pertanahan.

​”Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” pungkasnya. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta