KPK Sita Uang Rp 2 Milyar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin sejak Agustus 2025, ketika Bobby masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri.

Aksi penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

“Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Hanya saja, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci keterkaitan Bobby dalam perkara ini.

Baca Juga:  Gelar Konsolidasi Partai di Surabaya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Targetkan Jawa Timur Kembali Jadi "Kandang Banteng" Seperti Pemilu 2019

Yang jelas diketahui sebelum menjadi orang nomor 1 di KAI, Bobby pernah membangun karier di PT Len Indutri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.

Sedangkan mengenai peruntukan uang yang disita itu, KPK belum memberikan penjelasan rinci.

Seperti diketahui mengenai perkaranya sendiri, KPK sudah menjerat 3 orang tersangka yaitu 2 orang mantan petinggi di salah satu BUMN serta seorang dari pihak swasta. Ketiganya juga sudah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026. (Red/gus)

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta