IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

PuSDek Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Dispora Kabupaten Malang, Minta Penyidik Kejaksaan Jangan Masuk Angin

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk mengusut dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang lewat Dispora Kabupatan Malang mendapat dukungan penuh lembaga Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek).

Direktur Pusdek, Asep Suriaman mendukung penuh langkah Kajari Malang, untuk mengusut tuntas penyelewengan dan penyalagunaan dana Hibah KONI Kabupaten Malang.

Semua dana Hibah yang penyalurannya dilewatkan melalui Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) harus di periksa semua, salah satu pintu masuknya bisa lewat KONI ini.

Kasus dugaan penyalagunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp 2,5 miliar yang mengalir ke Assosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Malang terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Pulang Kampung, Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Kini Jabat Kapolsek Sumberpucung

Dalam kasus tersebut beberapa pengurus KONI yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Kepanjen, ternasuk juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Minggu (9/3/2025), kepada wartawan membenarkan, jika Kejari Kabupaten Malang sudah memanggil Kadispora Kabupaten Malang Muhammad Hidayat, pada Jumat (7/3/2025) pagi.

Sedangkan pemanggilan itu merupakan masih ada kaitannya dengan kasus dugaan dana hibah KONI Kabupaten Malang.

Sedangkan keterangan yang diminta penyidik seputar prosedur pencairan dana hibah KONI kabupaten setempat.

“Pemanggilan tersebut dilakukan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengetahui prosedur pengajuan dan pencarian dana hibah KONI Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:  Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora 1,5 Jam

Dari berita sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, pernah menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang.

Dan klarifikasi yang dilakukan pada para saksi, baik itu Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sadullah dan Ketua KONI Kabupaten Malang H Rosydin. Sedangkan dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu sangat diperlukan klarifikasi agar dapat mengupas perkara tersebut.

“Kami sudah memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi yang dilakukan oleh Pidsus,” terangnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang TA 2022.

Baca Juga:  Tak Kunjung Terisi, PusDek Pertanyakan Lambatnya Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Malang

Sedangkan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Malang, tidak hanya Ketua PSSI Askab Malang, Ketua KONI Kabupaten Malang dan Kadispora Kabupaten Malang saja, tapi juga Cabang Olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Malang untuk dimintai klarifikasi.

Hal itu dilakukan karena diduga ada ketidaksamaan antara Laporan.

Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta