IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Cegah Adanya Korupsi, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Langkah tegas diambil Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati untuk menghindari praktek korupsi di lingkungan Pemkot Kediri.

Ini ditunjukkan dengan kebijakan yang diambil Vinanda dengan melarang seluruh OPD di Pemerintah Kota Kediri menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idulfitri.

Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.

“Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Wali Kota Kediri Vinanda, Jumat (21/03/2025).

Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Vinanda ini menegaskan surat edaran tersebut sejalan dengan visi misi MAPAN.

Baca Juga:  Kementerian PU Serahkan Pengelolaan Stadion Kanjuruhan Usai Direnovasi sebesar Rp 357 Miliar ke Pemkab Malang

Salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih Aman.

Yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” tegas Vinanda.

Dalam surat edaran tersebut, kata Vinanda pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan.

Untuk itu, para ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

“Jadi permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang Sidak ke Pasar Bunul Pantau Harga Sembako

Lalu apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.

Selanjutnya, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga:  Pemkab Malang dan Lumajang Sepakat Hapus Tiket Dasar Wisata Air Terjun Tumpak Sewu

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telpon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri Inspektorat Kota Kediri. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta