
TAGAR INDONESIA.COM – Perjuangan panjang drg. Wiyanto Wijoyo akhirnya membuahkan hasil. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang itu menang dalam gugatan terhadap Bupati Malang, H. Sanusi, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Putusan banding yang keluar pada 12 Februari 2025 lalu, dengan Nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY, menyatakan bahwa pencopotan Wiyanto dari jabatannya tidak sah.

Dalam amar putusan, PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan Wiyanto, menyatakan batalnya SK pemberhentian, dan memerintahkan Bupati Malang untuk mencabut surat keputusan tersebut serta mengembalikan Wiyanto ke jabatan semula atau jabatan setara.
Moch Arifin SH, Kuasa hukum Wiyanto, menyayangkan sikap Bupati Malang yang belum melaksanakan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Mahkamah Agung, putusan PTUN bersifat mengikat dan seharusnya segera dijalankan.
“Lucu ya, putusannya sudah jelas tapi belum dilaksanakan. Padahal ini bukan perkara yang bisa dikasasi. Jadi kita ajukan keberatan,” ujar Arifin saat dikonfirmasi lewat telepon. Selasa, (15/04/2025).
Sebagai informasi, sejak Maret 2024 lalu, drg. Wiyanto ditempatkan di BKPSDM Kabupaten Malang untuk menjalani masa pembinaan selama satu tahun.
Namun, menurut Arifin, karena putusan PTUN keluar sebelum masa pembinaan itu berakhir, seharusnya Wiyanto segera dikembalikan ke posisi semula.
“Putusan PTUN ini kan adil dan sudah keluar sebelum satu tahun. Tapi faktanya, upaya hukum yang telah dilakukan, justru tak membawa manfaat,” tutupnya.
