IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

PuSDek Soroti Rangkap Jabatan Ketua Yayasan jadi Kepala Sekolah MTS dan SMK Nurul Huda Bantur, Rawan Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGARINDONESIA.COM – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) memberikan sorotan tajam terkait banyaknya sekolah yang merangkap jabatan dengan yayasan di wilayah Bantur, Kabupaten Malang.

Sebab ada laporan ke PuSDek, Ketua Yayasan Siti Zulaichoh M.Pd juga merangkap sebagai kepala sekolah di MTS Nurul Huda dan SMK Nurul Huda yang berada di Dusun Dermo, RT 58 RW 12 Bantur Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Rangkap jabatan harusnya tidak boleh karena rawan penyalahgunaan wewenang. Terlebih lagi Ketua Yayasan merangkap Kepala Sekolah di berbagai jenjang sekolah,” ujar Direktur PuSDek Asep Suriaman kepada Tagar Indonesia.

Semisal, kata Asep, soal pengelolaan dana BOS. Ketua Yayasan itu harusnya menjadi kontrol atau memberikan pengawasan terhadap Kepala Sekolah yang bernaung dibawah Yayasan.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Nurul Huda Siti Zulaichoh M.Pd : Rangkap Jabatan Hanya Bersifat Sementara, 2026 akan Ditunjuk Kepala Sekolah Baru

“Kalau rangkap jabatan gimana mau mengawasi. Lha ketua Yayasannya mengawasi dirinya sendiri karena selaku Kepala Sekolah. Apalagi di berbagai jenjang level seperti Kepala Sekolah di MTS dan SMK Nurul Huda semua dijabat Ketua Yayasan,” kata Asep.

Apabila itu terjadi, lanjut Asep, bisa memunculkan celah penyalahgunaan wewenang. Khususnya yang rawan terkait terkait pengelolaan dana BOS. Ini sangat mungkin terjadi lantaran terjadinya rangkap jabatan.
“Lha siapa yang berani kontrol, semua hal hal teknis di sekolah langsung diurusi Ketua Yayasan yang rangkap jabatan,” tegas Asep.

Pada prinsipnya, kata Asep, dalam UU Yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur tentang yayasan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta kekayaannya dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu.

Baca Juga:  Desak Walikota Larang Wisuda TK-SMP, Pegiat: Biaya Besar dan Tidak Bermanfaat!

Dimana dalam Pasal 31 ayat 3 UU Yayasan menerangkan bahwa pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai pembina atau pengawas.

Demikian pula dalam Pasal 40 ayat 4 UU Yayasan, yang menerangkan bahwa pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 7 ayat 3 UU Yayasan yang menerangkan bahwa anggota pembina, pengurus atau pengawas Yayasan di larang rangkap jabatan sebagai anggota direksi, pengurus, anggota dewan komisaris, atau pengawas di badan usaha yang didirikan dalam lembaga Yayasan tersebut.

“Rangkap jabatan antara ketua yayasan (organ yayasan) dengan kepala sekolah (pimpinan unit pendidikan) tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip-prinsip pengelolaan yayasan yang baik dan profesional, serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” pungkas Asep. (Red/gus)

Baca Juga:  Meski di Larang, SDN 02 Beji Kota Batu Diduga Jual LKS Melalui Koperasi Sekolah

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta