IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Ketua Yayasan Nurul Huda Siti Zulaichoh M.Pd : Rangkap Jabatan Hanya Bersifat Sementara, 2026 akan Ditunjuk Kepala Sekolah Baru

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGARINDONESIA.COM – Ketua Yayasan Nurul Huda Siti Zulaichoh M.Pd angkat bicara soal adanya rangkap jabatan sebagai kepala sekolah di MTS Nurul Huda dan SMK Nurul Huda.

Dalam konfirmasi lewat chat WhatsApp kepada Tagar Indonesia, Siti Zulaichoh M.Pd mengaku bahwa rangkap jabatan hanya bersifat sementara mengingat belum ada kader yang siap sebagai kepala sekolah.

“Pertengahan 2024 sampai 2025 berakhir sambil menunggu kesiapan kader kami,” ujar Siti Zulaichoh kepada tagarindonesia.

Siti mengungkapkan pihaknya jauh-jauh hari tepatnya satu tahun sebelumnya sudah melakukan perencanaan untuk menentukan kepala sekolah yang baru.

Hal itu dilakukan karena memang menunggu kesiapan kader yang layak jadi kepala sekolah.

“Sudah planing 2026 menunjuk kepala sekolah baru,” tutur Siti.

Siti menegaskan pada tahun 2026 pihaknya akan melakukan restrukturisasi lagi.
“sudah jauh-jauh dulu terkait hal ini rapat forum yayasan kita sampaikan sebelum ada berita-berita seperti ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag Kabupaten Malang melarang adanya rangkap jabatan lantaran melanggar UU Yayasan.

H. Sonhaji selaku Plt. Kasi Pendma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang melalui Humasnya Eka mengaku baru tahu adanya Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan menjalankan praktek rangkap jabatan ketua yayasan dan kepala sekolah sekaligus dari media tagarindonesia.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang, MAN 2 Kota Malang Jadi yang Terbaik se-Indonesia dengan Perolehan Emas Terbanyak di Ajang OSN 2025

Melihat fakta ini, kata Eka pihaknya menegaskan larangan rangkap jabatan yayasan dengan kepala sekolah.

“Secara regulasi (UU Yayasan) memang tidak boleh ada rangkap jabatan. Bagaimana mengatur waktunya kalau ada Ketua Yayasan merangkap kepala sekolah MTS dan SMK sekaligus,” ujar Eka, ketika dikonfirmasi di kantor Kemenag Kabupaten Malang Selasa sore (19/8/2025).

Berdasarkan hal ini, kata Eka, pihaknya Kemenag akan melakukan klarifikasi kepada lembaga pendidikan bersangkutan untuk memberikan peringatan agar segera dilakukan perubahan struktur pengurus.

“Harus dilakukan perubahan. Jadi harus memilih atau meletakkan salah satu jabatan. Pilih ketua yayasan atau kepala sekolah. Jangan dia duanya,” tutur Eka.

Selain melanggar UU Yayasan, rangkap jabatan juga menjadikan pengelolaan sekolah menjadi tidak transparan. Terlebih lagi soal pengelolaan keuangan. Karena semuanya dikendalikan satu orang. Yakni ketua yayasan yang merangkap kepala sekolah.

Hal itu yang menjadikan catatan penting bagi Kemenag terkait larangan rangkap jabatan.
“Untuk memenuhi aspek transparansi ya memang tidak boleh ada rangkap jabatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kembangkan Wawasan Internasional, MTs Nurul Huda Luncurkan Program Tahfidz dan Kitab Kuning

Seperti diketahui, Pusat Studi Demokrasi dan pelayanan Publik (PuSDek) memberikan sorotan terkait rangkap jabatan di Yayasan Nurul Huda, Bantur.

Penyebabnya rangkap jabatan ini menjadikan rawan terjadi penyelewengan pengelolaan dana BOS.

Ini bisa terjadi lantaran Ketua Yayasan yang seharusnya menjadi kontrol atau memberikan pengawasan terhadap Kepala Sekolah yang bernaung dibawah Yayasan. Tapi faktanya rangkap jabatan yayasan ya sekaligus kepala sekolah.

“Kalau rangkap jabatan gimana pengawasannya. Masak ketua Yayasannya mengawasi dirinya sendiri karena selaku Kepala Sekolah. Apalagi di berbagai jenjang level seperti Kepala Sekolah di MTS dan SMK Nurul Huda semua dijabat Ketua Yayasan,” ujar Asep.

Apabila itu terjadi, lanjut Asep, bisa memunculkan celah penyalahgunaan wewenang. Khususnya yang rawan terkait terkait pengelolaan dana BOS. Ini sangat mungkin terjadi lantaran terjadinya rangkap jabatan.
“Lha siapa yang berani kontrol, semua hal hal teknis di sekolah langsung diurusi Ketua Yayasan yang rangkap jabatan,” tegas Asep.

Pada prinsipnya, kata Asep, dalam UU Yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur tentang yayasan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta kekayaannya dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu.

Baca Juga:  Kampus di Persimpangan Etika: Ketika AI Mengaburkan Batas Kejujuran

Dimana dalam Pasal 31 ayat 3 UU Yayasan menerangkan bahwa pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai pembina atau pengawas.

Demikian pula dalam Pasal 40 ayat 4 UU Yayasan, yang menerangkan bahwa pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 7 ayat 3 UU Yayasan yang menerangkan bahwa anggota pembina, pengurus atau pengawas Yayasan di larang rangkap jabatan sebagai anggota direksi, pengurus, anggota dewan komisaris, atau pengawas di badan usaha yang didirikan dalam lembaga Yayasan tersebut.

“Rangkap jabatan antara ketua yayasan (organ yayasan) dengan kepala sekolah (pimpinan unit pendidikan) tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip-prinsip pengelolaan yayasan yang baik dan profesional, serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” pungkas Asep. (Red/gus)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta