
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kejagung menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Bahkan usai penetapan tersangka, Kejagung juga langsung menahan Nadiem.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Bahkan dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai 1, 9 Triliun.
Dengan kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.













