
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Harapan drg. Wiyanto Wijoyo untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tampaknya segera terealisasi.
Dimana Mahkamah Agung (MA) secara tegas yang menolak kasasi yang diajukan Bupati Malang HM. Sanusi terkait pencopotan Wiyanto dari jabatan Kadinkes.
Dengan demikian drg. Wiyanto harus dikembalikan ke jabatannya semula sebagai kadinkes.
Terkait itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tomie Herawanto memastikan drg. Wiyanto Wijoyo akan segera kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima putusan salinan dari Mahkamah Agung (MA).
Dimana dalam salinan itu menjelaskan MA menolak kasasi Bupati Malang HM. Sanusi terkait pencopotan Wiyanto dari jabatan Kadinkes. Sehingga drg Wiyanto harus dikembalikan ke jabatan Kadinkes.
Tomie mengatakan pihaknya sedang memproses agar drg. Wiyanto itu sesuai dengan amanat putusan MA.
“Mohon bersabar, tinggal menunggu waktu. InsyaAllah secepatnya Pak Wi akan kembali ke posisi seperti yang diarahkan MA, yaitu Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Tomie saat ditemui awak media, Sabtu (20/9/2025).
Saat ini, lanjut Tomie pihaknya sedang memetakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan didefinitifkan secara bersamaan. Karena pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan yang lainnya.
“Mungkin khusus untuk dokter Wiyanto bisa disegerakan. Intinya sudah pasti sebagai Kadinkes akan segera dilaksanakan, tinggal menunggu waktunya saja,” beber pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda ini.
Sayangnya, Tomie belum bisa memastikan soal agenda pelantikan.
“Bisa jadi akhir bulan. Yang terpenting sesegera mungkin dilaksanakan,” tuturnya.
Terpisah, drg. Wiyanto Wijoyo mengaku siap bekerja untuk menjalankan perintah Bupati Malang H.Sanusi bila diberi mengemban amanah sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
“Sebagai abdi negara dan bawahan Bupati tentunya siap bekerja tegak lurus untuk Malang Makmur. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang,” kata pria yang akrab dipanggil dr. Wi.
Seperti diberitakan, drg. Wiyanto sebelumnya dicopot dari jabatan Kadinkes pada 1 Mei 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Selanjutnya di SK tersebut, drg. Wiyanto ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang selama 12 bulan.
Adapun pencopotan ini terjadi karena drg. Wiyanto dinilai melanggar aturan dalam pelaksanaan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang 2023.
Dimana, Dinkes memasukkan data penerima bantuan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melebihi kuota yang ditentukan.
Di APBD, Pemkab Malang hanya menganggarkan Rp 72 miliar untuk 129.534 jiwa penerima bantuan.
Akan tetapi pada praktiknya, jumlah peserta mencapai 466 ribu jiwa dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 250 miliar.
Fakta ini membuat Pemkab Malang mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC).
Tapi disisi lain, menimbulkan tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 86 miliar per Juli 2023.
Merasa dicopot secara tidak adil, drg. Wiyanto menggugat keputusan Bupati Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Akan tetapi, 28 November 2024, PTUN menolak gugatannya melalui putusan Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY.
Tak Terima dengan putusan itu, drg. Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Ternyata, pada 12 Februari 2025, PTTUN mengabulkan bandingnya melalui putusan Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY.
Kondisi itu membuat Bupati Malang H.Sanusi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada 23 Juli 2025, permohonan kasasi tersebut ditolak melalui putusan Nomor: 324 K/TUN/2025.
Dalam salinan putusan itu yang diterima kuasa hukum drg. Wiyanto pada 27 Agustus 2025, MA memerintahkan Bupati Malang untuk mencabut SK pemberhentian, merehabilitasi, dan mengembalikan Wiyanto ke jabatannya sebagai Kadinkes atau jabatan setara.
Keputusan ini juga berkekuatan hukum tetap sehingga Pemkab Malang wajib segera melaksanakan rehabilitasi jabatan drg. Wiyanto Wijoyo sesuai aturan yang berlaku. (Red)














