IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

PN Kota Malang Dituding Tidak Transparan, Ratusan Pemilik Apartemen MCP Lakukan Gerakan Perlawanan Menolak Adanya Eksekusi Pengosongan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Gerakan perlawanan dilakukan 300 orang pemilik unit di Apartemen Malang City Point (MCP) di Dieng, Kota Malang.

Sebab apartemen mereka kini terancam dieksekusi. Ini terjadi lantaran secara mendadak muncul adanya surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk melakukan pengosongan paksa.

Adapun surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, bernomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Malang hanya memberi tenggat waktu delapan hari untuk pengosongan.

Padahal fakta di lapangan para pemilik apartemen MCP ini sebagian besar sudah membayar lunas dan menghuni sudah beberapa tahun

Para pemilik apartemen menganggap apa yang dilakukan PN Kota Malang sebagai bentuk mafia aset dengan melakukan perampasan aset secara paksa.

Kuasa hukum user apartemen MCP, Janu Wiyanto, S.H., dari kantor BERTIGA di Jakarta mengatakan pihaknya mewakili 70 klien dari sekitar 300 pemilik apartemen yang menyerahkan kuasa kepada dirinya.

Janu menegaskan dalam kasus ini pada intinya proses eksekusi yang dilakukan PN Kota Malang ini ilegal secara prosedur dan sangat tidak transparan.

Baca Juga:  Hibah Pokmas Disunat 20 Persen, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Fee 79 Miliar

“Ini aneh sekali. Klien kami dikasih surat panggilan untuk pengosongan apartemen tapi surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak pernah disampaikan ke klien kami. Ada kesan janggal dan ada yang ditutup-tutupi. PN Kota Malang sepertinya tidak transparan soal risalah lelang,” ujar Janu Wiyanto saat ditemui seusai sidang didampingi puluhan kliennya di PN Kota Malang, Senin (10/11/2025).

Dengan tidak adanya dokumen resmi risalah lelang, kata Janu, menimbulkan kecurigaan bahwa eksekusi yang akan dilakukan PN Kota Malang secara sepihak.

“Ini mencederai hak konstitusional para pembeli apartemen yang sah,” tuturnya.

Janu menduga ada cacatnya risalah Lelang nomor 873 yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Sebab informasi yang diterima dalam risalah lelang tersebut tidak mencantumkan nomor unit secara jelas.

Baca Juga:  KPK Usut Korupsi Bansos Pandemi COVID-19 Wilayah Jabodetabek yang Rugikan Negara 125 Miliar

Tak hanya itu, kata Janu, dalam proses awal lelang, keberadaan aset atau apartemen yang ada di MCP tidak masuk dalam dokumen lelang.

Tapi diakhir penetatapan lelang ternyata ada keputusan bahwa apartemen ikut jadi aset yang dilelangkan.
“Kami akan terus melakukan perlawanan. Karena ini sudah merampas aset klien kami,” tuturnya.

Kejanggalan semakin kuat, lantaran banyak penghuni yang belum tahu akan adanya eksekusi. Sebab user juga masih mencicil angsuran bulanan melalui Bank BTN.

Tapi lucunya, mereka juga baru baru ini mendapatkan surat panggilan dari PN untuk mengosongkan apartemennya.
“Masak saya masih disuruh bayar bulanan di BTN, tapi disisi lain saya baru menerima surat panggilan dari PN untuk mengosongkan apartemen. Semestinya sebelum dilelang kan ada dulu surat peringatan satu, dua, tiga baru dilakukan eksekusi. Lha ini tidak, saya langsung diminta untuk mengkosongkan,” ucap salah satu pembeli saat ditemui pasca sidang di depan ruang sidang Sari PN Kota Malang.

Baca Juga:  Rumah Jalan Bandung 34 Dieksekusi, Kuasa Hukum Korban Arya Siap Ajukan Gugatan Hukum Lanjutan

Disinggung apakah ada solusi dari pemenang lelang, pemilik apartemen sempat mendapatkan penawaran.

Para user diminta melakukan pembayaran tambahan (top-up) sebesar Rp 6 juta per meter persegi.

“Ini kan akal-akalan kalau mau meras. Masak klien kami beli apartemen sudah lunas kok disuruh beli lagi,” tutur Janu.

Bahkan dalam proses win-win solution, lanjut Janu, kliennya sepertinya tidak bisa negosiasi terkait penawaran yang diberikan pemenang lelang.

“Intinya tidak ada itikad baik untuk mencari penyelesaian yang adil,” ucapnya.

Dengan kondisi, Janu meminta kepada par user tetap bertahan dan menolak pengosongan.
Mengingat proses hukum yang ada dinilai sangat cacat dan belum ada kesepakatan kompromi yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dan transparan dari Pengadilan Negeri Malang maupun pihak pemenang lelang terkait kejelasan eksekusi. (Red/gus)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta