
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK memanggil dan memeriksa istri Kasatlantas Polres Batu yakni Melissa B. Darban.
Pemanggilan Melissa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (13/11/2025) malam.
Sayangnya Melissa memilih bungkam seusai diperiksa penyidik KPK.
Melissa tak menjawab ketika para jurnalis mengonfirmasi perihal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada dirinya.
Melissa meninggalkan Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 19.56 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan terhadap Melissa terkait penyelidikan terhadap aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi CSR BI dan OJK.
“Terkait penelusuran aset,” ujar Budi Prasetyo, Kamis Malam kepada awak media.
Tak hanya Melissa, KPK pada hari ini juga memanggil lima orang saksi lainnya.
Mereka antara lain Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (Mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (Dokter), dan Syifa Rizka Violin (Mahasiswa).
“Semua dipanggil sebagai saksi,” tutur Budi.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua anggota DPR yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka.
Keduanya diduga penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satori dan Heri Gunawan disangkakan lewat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI bernilai Rp 5,14 miliar dari OJK.
Uang itu didapatkan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. (Red/gus)














