IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Selidiki Aset Dugaan Hasil Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK memanggil dan memeriksa istri Kasatlantas Polres Batu yakni Melissa B. Darban.

Pemanggilan Melissa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (13/11/2025) malam.

Sayangnya Melissa memilih bungkam seusai diperiksa penyidik KPK.

Melissa tak menjawab ketika para jurnalis mengonfirmasi perihal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada dirinya.

Melissa meninggalkan Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 19.56 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan terhadap Melissa terkait penyelidikan terhadap aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi CSR BI dan OJK.

Baca Juga:  Dinilai Janggal dan Terkesan Ada Kepentingan Ekonomi Soal Pemotongan Pohon Beringin di Jalan Nasional Singosari, BBPJN Surabaya Pilih Bungkam

“Terkait penelusuran aset,” ujar Budi Prasetyo, Kamis Malam kepada awak media.

Tak hanya Melissa, KPK pada hari ini juga memanggil lima orang saksi lainnya.

Mereka antara lain Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (Mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (Dokter), dan Syifa Rizka Violin (Mahasiswa).

“Semua dipanggil sebagai saksi,” tutur Budi.

Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua anggota DPR yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka.

Keduanya diduga penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satori dan Heri Gunawan disangkakan lewat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Diduga Ada yang Janggal Terkait Lelang Proyek 7 M di Perumda Tirta Kanjuruhan

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.

Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI bernilai Rp 5,14 miliar dari OJK.

Uang itu didapatkan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta