IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Soal Penobatan KGPAA Purbaya Ditetapkan Jadi Pakubuwana XIV, Pakasa Malang Raya Angkat Bicara

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Keraton Surakarta Hadiningrat resmi menggelar upacara Jumenengan bagi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Ha Mangkunegoro Sudibyo Rajaputra, pada Sabtu ( 15/11/2025 ) melalui prosesi adat tersebut.

Ia dinobatkan sebagai Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV, menyusul wafatnya Sinuhun Pakubuwana XIII.

Ritual berlangsung khidmat di Bangsal Manguntur Tangkil di kawasan Siti Hinggil, dan dihadiri para Sentana serta Abdi dalem.

Dalam upacara sakral tersebut Gusti Purbaya menyampaikan sumpah sebagai Raja dan memperkenalkan gelar lengkapnya sebagai pemimpin baru di Keraton Surakarta Hadiningrat.

Dalam sabda awal pemerintahan nya, Sinuhun Pakubuwana XIV Menekankan tiga pokok arah kepemimpinannya

1. Menjalankan amanah raja berdasarkan syariat Islam dan Paugeran Keraton.
2. Tetap setia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menguatkan kembali budaya Jawa dan warisan Mataram sebagai identitas Keraton.

Baca Juga:  Selamat Datang di Bhumi Arema, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si Resmi Pimpin Panglima Divisi Infateri 2 Kostrad

Ia menegaskan bahwa sabda tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta.

Meski demikian pelantikan ini tidak serta merta meredakan perselisihan internal, Disisi lain KGPH Hangabehi kakak dari Gusti Purbaya telah lebih dulu dinyatakan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) sehingga munculnya dualisme klaim tahta.

Ketua Pakasa Malang Raya KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat menilai bahwa prosesi yang mengangkat Gusti Purbaya masih menyimpan persoalan legitimasi.

Menurutnya permasalahan seputar status putra mahkota hingga rujukan pangeran keraton belum tuntas disepakati.

Ia mengingatkan bahwa LDA berpegang pada putusan Mahkamah Agung terkait kondisi kesehatan PB XIII dan status Permaisuri yang menjadi dasar bagi penetapan KGPH Hangabehi sebagai raja oleh Lembaga adat tersebut.

Baca Juga:  Rayakan Hari Ibu, DPC Srikandi Kota Malang Gelar Baksos Hingga Lomba Fashion Show Kebaya

“LDA mengangkat Sinuwun PB XIV sesuai paugeran dan disaksikan keluarga inti PB XII dan PB XIII, Hal ini tidak bisa diabaikandiabaikan,” ucap Dwi Indrotito.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tata cara pengangkatan raja merupakan urusan sakral yang harus dijaga ketat.

Dalam kapasitasnya sebagai budayawan sekaligus praktisi hukum, KRA Dwi Indrotito menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi konflik kepemimpinan di Keraton Surakarta. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta