
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Keraton Surakarta Hadiningrat resmi menggelar upacara Jumenengan bagi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Ha Mangkunegoro Sudibyo Rajaputra, pada Sabtu ( 15/11/2025 ) melalui prosesi adat tersebut.
Ia dinobatkan sebagai Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV, menyusul wafatnya Sinuhun Pakubuwana XIII.
Ritual berlangsung khidmat di Bangsal Manguntur Tangkil di kawasan Siti Hinggil, dan dihadiri para Sentana serta Abdi dalem.
Dalam upacara sakral tersebut Gusti Purbaya menyampaikan sumpah sebagai Raja dan memperkenalkan gelar lengkapnya sebagai pemimpin baru di Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dalam sabda awal pemerintahan nya, Sinuhun Pakubuwana XIV Menekankan tiga pokok arah kepemimpinannya
1. Menjalankan amanah raja berdasarkan syariat Islam dan Paugeran Keraton.
2. Tetap setia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menguatkan kembali budaya Jawa dan warisan Mataram sebagai identitas Keraton.
Ia menegaskan bahwa sabda tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta.
Meski demikian pelantikan ini tidak serta merta meredakan perselisihan internal, Disisi lain KGPH Hangabehi kakak dari Gusti Purbaya telah lebih dulu dinyatakan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) sehingga munculnya dualisme klaim tahta.
Ketua Pakasa Malang Raya KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat menilai bahwa prosesi yang mengangkat Gusti Purbaya masih menyimpan persoalan legitimasi.
Menurutnya permasalahan seputar status putra mahkota hingga rujukan pangeran keraton belum tuntas disepakati.
Ia mengingatkan bahwa LDA berpegang pada putusan Mahkamah Agung terkait kondisi kesehatan PB XIII dan status Permaisuri yang menjadi dasar bagi penetapan KGPH Hangabehi sebagai raja oleh Lembaga adat tersebut.
“LDA mengangkat Sinuwun PB XIV sesuai paugeran dan disaksikan keluarga inti PB XII dan PB XIII, Hal ini tidak bisa diabaikandiabaikan,” ucap Dwi Indrotito.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tata cara pengangkatan raja merupakan urusan sakral yang harus dijaga ketat.
Dalam kapasitasnya sebagai budayawan sekaligus praktisi hukum, KRA Dwi Indrotito menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi konflik kepemimpinan di Keraton Surakarta. (Red)


















