IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Komisi A DPRD Kota Malang Soroti Metropoint, Legalitas Tak Boleh Dikesampingkan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG – Status perizinan proyek rumah kos Metropoint yang disebut belum mengantongi izin resmi mendapat perhatian Komisi A DPRD Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan bahwa setiap investasi yang berkembang di Kota Malang harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengesampingkan aspek legalitas.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin.

“Sudah kami cek belum ada izinnya,” ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena di lokasi proyek telah terlihat aktivitas pemasaran dan branding yang cukup masif. Menanggapi kondisi itu, Dani mengingatkan bahwa keberadaan investasi harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan perizinan bukan hanya menyangkut Metropoint, melainkan menjadi tantangan yang kerap muncul dalam berbagai sektor usaha di Kota Malang. Ia menilai masih ada pelaku usaha yang menempatkan perizinan sebagai urusan belakangan setelah aktivitas bisnis berjalan.

Baca Juga:  Bahas Pergantian Logo Jokowi, PROJO Jawa Timur Gelar Konsolidasi Besar di Jombang Pasca Kongres III

“Perizinan itu harus menjadi dasar utama. Jangan sampai usaha sudah berjalan, promosi sudah dilakukan, tetapi legalitasnya belum tuntas. Pola seperti ini yang harus diperbaiki,” katanya.

Dani menegaskan bahwa seluruh bentuk investasi, baik properti, perdagangan maupun sektor lainnya, wajib tercatat dan terdata pada instansi yang berwenang. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Sebagai mitra kerja Disnaker-PMPTSP dan Satpol PP, Komisi A DPRD Kota Malang mendorong agar pengawasan dilakukan secara optimal. Ia berharap tidak ada keraguan dalam menindaklanjuti temuan apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

“Saya berharap perangkat daerah yang menangani perizinan dapat bertindak tegas. Begitu juga Satpol PP, apabila nantinya memang terbukti ada pelanggaran dan sudah melalui mekanisme yang berlaku, maka penertiban harus dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Proyek Pengaspalan Hotmix Desa Tirtomoyo Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Tipis Sekali

Meski demikian, Dani menilai perlu ada kehati-hatian dalam melihat aktivitas pemasaran yang saat ini dilakukan pengembang. Menurutnya, keberadaan kantor pemasaran atau kegiatan branding belum tentu otomatis melanggar aturan apabila pembangunan fisik belum dilakukan dan proses administrasi masih berjalan.

Namun yang menjadi perhatian utama adalah potensi risiko yang dapat dialami masyarakat apabila pemasaran dilakukan sebelum seluruh perizinan terbit secara resmi.

“Yang perlu diwaspadai adalah ketika produk sudah dipasarkan kepada masyarakat sementara legalitasnya belum selesai. Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang, tetapi kemudian muncul persoalan yang menghambat proyek,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan pengalaman sejumlah proyek properti yang pernah menimbulkan polemik karena pemasaran dilakukan lebih dulu, sementara realisasi pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Kondisi tersebut pada akhirnya menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Gairahkan Kunjungan Wisatawan, Bupati Malang Launching Logo Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1265 dan MTG

“Kita pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Ada proyek yang sudah dipasarkan, masyarakat sudah tertarik bahkan melakukan transaksi, tetapi kemudian proyeknya bermasalah. Situasi seperti itu harus dicegah sejak awal,” tegas Dani.

Menurutnya, Kota Malang tetap terbuka terhadap investasi karena memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, iklim investasi yang sehat harus dibangun di atas kepatuhan terhadap regulasi.

“Investasi memang penting, tetapi kepastian hukum juga tidak kalah penting. Jangan sampai semangat menarik investor justru mengabaikan aturan yang ada,” pungkasnya.

Dengan adanya keterangan dari Disnaker-PMPTSP terkait status perizinan Metropoint, DPRD Kota Malang berharap seluruh proses pengawasan dapat berjalan secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap investasi memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kepastian hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta