IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Polres Malang Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Nurul Izzah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Izzah, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Mustain Romli (50) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan oknum kiai ini juga langsung ditahan Polres Malang.

Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur saat peristiwa itu terjadi.

Polres Malang menetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Sabtu (13/6/2026).

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto menegaskan Mustain telah ditetapkan dan berstatus tersangka.

Untuk itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Perkaranya sudah masuk penyidikan. Sekarang juga statusnya sudah menjadi tersangka. Per Sabtu kemarin sudah ditahan,” ujar Taat saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:  Slank Berduka, Ibunda Drumer Slank Bunda Iffet Meninggal Dunia

Taat mengatakan tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kepolisian berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara kejahatan seksual ini demi keadilan para korban,” tegas Taat.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya ke Polres Malang pada Sabtu (13/6/2026).

Di laporan itu, terdapat empat perempuan yang mengaku menjadi korban tindakan asusila saat masih berusia di bawah umur.

Namun saat ini para korban disebut telah berusia sekitar 19 tahun.

Informasinya dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Salah satu peristiwa disebut sementara dugaan kasus terbaru terjadi pada tahun lalu.

Baca Juga:  Soal Penobatan KGPAA Purbaya Ditetapkan Jadi Pakubuwana XIV, Pakasa Malang Raya Angkat Bicara

Mayoritas korban diduga mengalami pencabulan. Sedangkan satu korban lainnya disebut mengalami persetubuhan. Namun, dugaan persetubuhan tersebut tidak dilaporkan karena peristiwanya telah terjadi puluhan tahun lalu.

Korban terbaru juga disebut masih berstatus santri aktif di pondok pesantren yang diasuh tersangka saat peristiwa tersebut terjadi. (Red/gus)

 

Penulis: Agus PrasetyoEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta