IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Lawan Wali Kota Malang, Warga Griyasanta Ajukan Gugatan Class Action

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Polemik antara satpol PP Pemkot Malang dengan warga terkait pembongkaran tembok Griyasanta memasuki babak baru.

Penyebabnya warga Perumahan Griyashanta, Kota Malang menggelar unjuk rasa sekaligus mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (18/11/2025).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Griyashanta yang akan dijadikan jalan tembus oleh Pemkot Malang.

Hal ini diajukan warga Griyasanta agar penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang adil.
“Kami sebanyak 8 ketua RT dan saya ketua RW mengajukan gugatan class action kepada Pemkot Malang atas tindakan sewenang-wenang yang akan membongkar tembok perumahan Griyashanta,” ujar Ketua RW 12, Jusuf di sela-sela aksi demo.

Jusuf mengatakan aksi unjuk rasa warga sebagai tindak lanjut atas aksi Satpol PP bersama TNI dan Polri pada 6 November 2025 yang hendak melakukan eksekusi pembongkaran tembok Griyasanta.

Baca Juga:  Usai Dilantik Prabowo Jadi Wali Kota dan Wawali Kota Malang, Segini Harta Kekayaan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin

Adapun dalihnya Pemkot Malang pembongkaran tembok dipergunakan untuk mengurangi kemacetan dengan membuat jalan tembus yang menghubungkan kawasan perumahan dengan Jalan Simpang Candi Panggung.

“Tapi kami melihat belum ada kajian atau amdal lalin bahwa jalan tembus akan mengurai kemacetan. Justru sebaliknya ini akan mengancam keamanan dan kenyamanan warga perumahan,” ucap Jusuf.

Bahkan, warga menilai jalan tembus akan menguntungkan pihak pengembang di belakang Griyasanta.

Sementara itu, Kuasa hukum warga Griyasanta Wiwid Tuhu Prasetyanto menambahkan warga mengajukan class action lantaran Pemkot Malang diduga melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Hal ini terkait kebijakan Pemkot Malang yang menerbitkan SP1, SP2, dan SP3 kepada warga Perumahan Griyashanta.

Yang intinya, Pemkot Malang meminta warga membongkar tembok pembatas dengan tujuan sebagai jalan tembus atau jalan umum.

Baca Juga:  Kejagung Cekal Bos Djarum Terkait Dugaan Kasus Pajak

“Tapi warga mempertanyakan proses penetapan status jalan tersebut. Mereka menilai keputusan pemerintah muncul secara sepihak tanpa ada sosialisasi, tanpa dialog, serta tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi pihak paling terdampak,” ujar Wiwid

Wiwid mengatakan inti gugatan class action yang digugat warga adalah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Dinas DPUPR Kota Malang.

“Pemerintah kota dari awal tidak melibatkan warga dalam proses ini. Itu pelanggaran mendasar,” kata pria yang juga sebagai Bupati LiRA Kabupaten Malang ini.

Sedangkan untuk menetapkan suatu jalan sebagai jalan umum, Pemkot Malang harus memiliki data kuat, kajian lengkap, serta melakukan pemberitahuan resmi kepada warga.

“Dari data yang kami miliki, tidak ada bukti kuat bahwa akses itu diperuntukkan untuk kepentingan umum,” bebernya.

Baca Juga:  Bakal Dijamin Puas, SMSI Malang Raya Siapkan Hiburan Bantengan hingga Guest Star Cak Sodiq Monata-Ratna Antika di Pesta Rakyat Among Tani Batu

Justru sebaliknya, kata Wiwid ada dugaan permohonan pembukaan akses jalan bukan berasal dari masyarakat luas.

Tapi sebaliknya ada indikasi kepentingan pribadi yang memicu proses administratif Pemkot.

Disinggung soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SP1 sampai SP 3, Wiwid mengatakan jalur PTUN sebenarnya menjadi opsi, namun bukan langkah prioritas saat ini.

Disinggung materi sidang perdana, Wiwid mengungkapkan majelis hakim masih fokus melakukan verifikasi identitas para penggugat sesuai syarat gugatan class action.

Tapi sayangnya di sidang perdana para pihak tergugat tidak datang.

Jadi baru disidang berikutnya akan menunggu jawaban resmi Pemkot. Tentunya terkait apa landasan kebijakannya.

” Nah, landasan kebijakan Pemkot Malang itu yang nantinya akan kami uji dalam persidangan nanti,” pungkas Wiwid. (Gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta