IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Endus Dugaan Korupsi IUP Nikel, Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhut

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Aksi penggeledahan dilakukan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan informasi yang didapatkan jurnalis media Tagar Indonesia, penggeledahan dilakukan pihak Kejagung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB di lantai enam gedung Blok 4 Kemenhut RI.

Bahkan dalam penggeledahan itu, sejumlah petugas Jampidsus bersama petugas berseragam loreng TNI mengamankan barang yang diduga sebagai barang bukti di salah satu gedung di kemenhut.

Sedangkan eselama proses pemindahan yang diduga menjadi barang bukti itu juga mendapatkan pengamanan.

Seketika itu barang bukti dibawa ke dalam box, petugas berseragam loreng dan penyidik Jampidsus itu memasukkan barang sitaan tersebut ke satu unit mobil.

Baca Juga:  Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora 1,5 Jam

Tak berselang lama setelah beberapa orang berbaju merah serta pakaian sipil tampak mengawal proses pemindahan barang tersebut langsung memasuki mobil.

Setidaknya ada lima mobil yang dinaiki tim penggeledah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (7/1/2026) dikabarkan kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,7 triliun itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai kabar penggeledahan tersebut belum dapat memberikan tanggapan. Kata dia, belum ada informasi yang dia terima dari tim penyidikan Jampidsus terkait dengan tindakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu.

Baca Juga:  KPK Usut Dalang yang Memberi Perintah Penghapusan "Chat" Di Kasus OTT Bupati Bekasi

“Belum ada infonya. Nanti kalau ada kami update (rilis),” kata Anang, Rabu (7/1/2026).

Sementara pihak Kementerian Kehutanan sendiri belum memberikan pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas menyatakan masih harus berkoordinasi.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. Dan KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.

KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).

Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp13 miliar.

Baca Juga:  Kajagung RI ST Burhanuddin Ancam Copot Jaksa yang Minta dan Main Proyek

Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,7 triliun.

Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad.

Akan tetapi Aswad dalam kondisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan.

Diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024.

Dan KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025. Hal itulah menjadi sorotan publik dalam kasus ini. (Red/gus)

 

 

 

 

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta