IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Janggal, BPN Kabupaten Malang Tutup Sistem Permohonan Split Tanah Tanpa Pemberitahuan

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Warga Kabupaten Malang yang mengajukan permohonan Split dibikin kaget oleh BPN Kabupaten Malang.

Hal ini diketahui setelah mengetahui berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tiba-tiba ditutup oleh sistem tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (23/01/2026).

Matnadir, selaku kuasa pemohon, mengaku terkejut saat mengetahui status permohonan tersebut sudah ditutup oleh sistem BPN.

Padahal, berkas permohonan telah masuk sejak Oktober 2025.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir saat ditemui.

Baca Juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, dirinya sempat menemui salah satu petugas BPN Kabupaten Malang. Petugas tersebut mengakui adanya kelalaian karena tidak menginformasikan adanya kekurangan berkas kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari kekurangannya. Bahkan tadi disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan dibantu untuk dipercepat penyelesaiannya,” jelasnya.

Kondisi ini membuat Matnadir dan warga pemohon menggelengkan kepala.

Menurutnya, jika memang terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN segera menyampaikan informasi tersebut sejak awal, bukan justru menutup berkas secara sepihak melalui sistem.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu, bukan tiba-tiba ditutup,” tegasnya.

Baca Juga:  Pastikan Dokumen Jamaah Aman, Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025

Upaya untuk menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga belum membuahkan hasil.

Menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor sedang tidak berada di tempat.

Hingga menjelang waktu duhur, yang bersangkutan belum juga datang.

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut security kepala kantor belum ada di tempat,” tambah Matnadir.

Hingga berita ini dirilis, tim redaksi masih berupaya mencari tanggapan resmi dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang terkait penutupan berkas permohonan split tanah tersebut. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta