
TAGARINDONESIA – Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) di bawah kepengurusan Cristea Frisdiantara mengaku mengalami tindakan pengusiran secara paksa dari lingkungan kampus. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang mendatangi kantor yayasan dan memaksa para pengurus keluar dari area Unikama.
Cristea Frisdiantara mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ia tengah bersiap pulang, sementara rekannya sesama pengurus, Slamet, masih berada di kamar mandi.
“Secara tiba-tiba, ada rombongan berjumlah 20 orang berpakaian hitam-hitam langsung datang ke ruangan. Kemudian, mereka menyuruh saya untuk meninggalkan ruangan kantor,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Cristea mengaku menolak permintaan tersebut dan memilih tetap duduk di kursi. Namun, sekelompok orang itu justru mengangkat kursi yang didudukinya dan membawa dirinya keluar secara paksa dari ruangan kantor yayasan.
Perlakuan serupa juga dialami Slamet. Ia disebut dibentak dan dipaksa keluar dari ruangan. Bahkan, handphone milik Slamet yang tertinggal di dalam ruangan dilaporkan hilang. Ponsel tersebut sempat berdering saat dihubungi, namun tidak pernah ditemukan kembali.
“Kami disuruh keluar, dengan alasan tidak legal menempati ruangan kantor tersebut. Saat kami tanya, mereka bilang diperintah oleh Rektor Unikama Sudi Dul Aji dan Agus Priyono yang mengaku sebagai ketua PPLP PT PGRI. Sampai kami masuk ke dalam mobil dan hendak meninggalkan kampus, mereka juga masih mengepung,” bebernya.
Merasa dirugikan, Cristea pun menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Kamis (29/1/2026).
Sumardhan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota telah menindaklanjuti pengaduan kliennya.
“Kami telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada tanggal 29 Januari 2026 lalu. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 448 dan Pasal 449 Juncto Pasal 20 KUHP Nasional,” terangnya.
Ia menegaskan, tindakan pengusiran secara paksa merupakan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana. Pasalnya, kliennya, Cristea Frisdiantara dan Tries Edy Wahyono, tercatat sebagai pengurus PPLP PT PGRI yang sah berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 12 September 2025 dan telah memperoleh pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM pada 17 September 2025.
Selain itu, Cristea disebut sebagai ahli waris sekaligus putra dari Soenarto Djojodihardjo, sementara Tries Edy Wahyono merupakan ahli waris dan putra dari Mochamad Amir Sutedjo. Keduanya diketahui sebagai pendiri Universitas Kanjuruhan Malang.
“Kami berharap kepada pihak berwajib yaitu kepolisian, untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku pengurus dan pemilih aset sah Unikama. Kami juga berharap, agar para pelaku dapat segera ditetapkan tersangka,” tandasnya.


















