IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK Dalami Kasus Bea Cukai Rokok yang Melibatkan Pabrik Rokok di Jateng dan Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK mencurigai adanya sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan bea cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal ini membuat penyidik KPK tengah konsentrasi untuk pembuktian kasus ini.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Budi mengungkapkan KPK akan memastikan kembali kepada para saksi kasus dugaan suap importasi barang KW atau tiruan maupun saksi terkait perusahaan rokok yang diduga memberikan uang untuk para pihak di Ditjen Bea Cukai

“Tentu nanti kami akan meminta keterangan para tersangka maupun saksi, terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” beber Budi..

Baca Juga:  Endus Korupsi di PT ASDP, Penyidik KPK Sita Dua Rumah Mewah dan Uang Tunai dan Perhiasan Senilai 1 Miliar di Surabaya

Budi mengatakan adanya permintaan keterangan saksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPK guna mengetahui mekanisme penerapan cukai hingga penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Kami perlu mengetahui soal mekanisme penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan melihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” tutur Budi.

Budi berharap langkah tersebut membuat KPK mendapatkan gambaran keseluruhan mengenai pemberian uang dari perusahaan rokok terkait pengaturan bea cukai kepada pihak Bea Cukai.

Seperti diketahui, 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkap salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Baca Juga:  Kombes Raden Bagoes Resmi Pimpin Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Kapolri Lakukan Rotasi Strategi

Pada tanggal 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

FOTO: KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Importasi Barang Bea Cukai

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang juga menyita uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dalam lima koper.

Baca Juga:  Buntut Adanya Kasus Keracunan di Mts Al Khalifah, BGN Resmi Berhentikan Sementara SPPG Mangunrejo

Sedangkan pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan Bea Cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyetoran uang dari rumah aman di Ciputat, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta