IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Proyek Bongkar Ratoon Tebu Rp 23,8 M Diduga “Disunat”, DPRD Kabupaten Malang Siap Bongkar di Hearing

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Aroma tak sedap datang dari Kabupaten Malang. Penyebabnya proyek bongkar ratoon tebu senilai Rp 23,8 miliar dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Malang diduga bermasalah.

Hal ini berdasarkan informasi yang digali jurnalis media tagar Indonesia, program yang semula ditujukan untuk kesejahteraan petani ini justru memicu polemik.

Ini terjadi lantaran adanya dugaan penyimpangan masif, mulai dari kualitas bibit yang busuk hingga praktik “penyunatan” dana di lapangan.

​Menanggapi ruwetnya proyek ini, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Achmad Zulham Mubarrok, mengaku siap menelusuri kebenaran proyek tersebut.

Pihaknya berencana memanggil seluruh elemen terkait untuk mempertanggungjawabkan kegagalan program pusat tersebut.

Baca Juga:  KSAD : Jadikan Idul Fitri 1446 H Momentum Saling Memaafkan dan Memperkokoh Persaudaraan

​”Kami akan mengundang semua pihak. Kok bisa proyek yang bermaksud baik ini akhirnya jadi begini (carut-marut). Ini harus jelas pertanggungjawabannya,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
​
​Zulham menyoroti ketimpangan antara regulasi dan realitas di lapangan.

Zulham menegaskan, proyek yang seharusnya meningkatkan produktivitas lahan dari 80 ton menjadi 150 ton per hektare (ha) tersebut justru membebani petani.

​Berdasarkan aturan, petani seharusnya menerima bantuan bibit senilai Rp10 juta per ha serta ongkos tanam atau Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp4 juta per ha.

Akan tetapi ada laporan yang masuk menunjukkan adanya praktik lancung di mana uang HOK diminta kembali setelah dicairkan.

Baca Juga:  Lima Calon Jamaah Haji Kota Malang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

​”Pihak-pihak yang akan kami hadirkan dalam hearing (dengar pendapat) di antaranya adalah rekanan pemenang proyek asal Blitar, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) selaku mitra penyaluran,” kata politisi PDIP ini.

​Tak hanya birokrasi, para ketua kelompok tani juga masuk dalam daftar panggil karena dianggap sebagai jembatan langsung antara kontraktor dan petani penerima manfaat.

​Dugaan penyelewengan ini mencakup beberapa modus yang merugikan negara dan petani:

– ​Pemotongan Dana HOK: Petani diminta menandatangani kuitansi senilai Rp4 juta, namun uang tersebut diminta kembali dengan potongan Rp1 juta hingga Rp2 juta.

– ​Kualitas Bibit Buruk: Bibit yang disalurkan pada periode Desember 2025 hingga awal 2026 ditemukan banyak yang busuk karena faktor teknis dan cuaca.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Masjid Ashumul Muhsinin

– ​Realisasi Lahan Menyusut: Dari target awal 15.000 ha, kuota terus menyusut menjadi 7.500 ha, hingga realisasi terakhir hanya menyentuh angka 1.763 ha.

​Senada dengan Zulham, Anggota Fraksi Gerindra, Feri Andi Suseko, juga mendukung langkah pengusutan ini.

Feri mengatakan petani tidak boleh hanya dijadikan sebagai alat untuk memenuhi kuota proyek tanpa adanya manfaat nyata yang diterima petani. (Red/gus)

Penulis: JunaEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta