
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Usai diperiksa beberapa jam di gedung merah putih, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka.
Tak hanya Bupati Ponorogo, KPK juga menetapkan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma serta seorang rekanan Sucipto juga sebagai tersangka.
Adapun kasusnya terkait dugaan suap pengurusan (jual beli) jabatan dan gratifikasi.
Para tersengka pun langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan.
“Para tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (09/11/2025).
Asep mengungkapkan ada tiga klaster perkara dalam kasus suap ini.
Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan pembangunan di RSUD Ponorogo dan yang ketiga terkait dugaan adanya penerimaan (gratifikasi) lainnya.
Dari ketiga perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka itu.
Penyidik juga sudah menemukan kecukupan alat bukti, sehingga KPK menetapkan 4 orang itu sebagai tersangka.
Detailnya SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP (Agus Pramono) selaku Sekretaris Daerah yang yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD dr Hardjono Kabupaten Ponorogo dan SC (Sucipto) selaku pihak rekanan swasta RSUD Ponorogo.
Adapun tersangka Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Lalu tersangka Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
“Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Asep. (Red/gus)

















