
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kasus kecelakaan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Pusat telah ditangani pihak kepolisian.
Bahkan polisi telah menemukan adanya bukti pidana dari kasus kecelakaan yang berlangsung Kamis pagi (11/12/2025).
Dalam kejadian ini mobil Gran Max warna putih itu dikemudikan AI yang menjadi sopir pengganti pengantar MBG.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Dengan kasus ini, AI dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Erick Frendriz.
Diberitakan sebelumnya, mobil operasional MBG masuk ke halaman SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa ini terjadi saat para murid sedang mengikuti kegiatan di halaman sekolah pukul 07.39 WIB.
Dalam rekaman CCTV terlihat mobil melaju tidak terkendali dan menabrak pagar.
Selanjutnya menabrak para siswa yang berada di lapangan sekolah.
Akibatnya, ada 20 korban yang terluka akibat peristiwa itu.
Lima korban di antaranya dirawat di RS Koja. Sedangkan 14 orang lainnya dibawa ke RSUD Cilincing dan satu korban lainnya dirawat di puskesmas setempat. (Red/gus)


















