IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag RI

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Dia tersangka baru ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menggelar konferensi pers mengumumkan dua tersangka baru tersebut.

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

“Baik tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melampaui Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Asep di hadapan awak media.

Baca Juga:  Percepat Pemulihan, Mensos Gus Ipul Jenguk Santri Korban Reruntuhan Pondok Al-Khoziny

“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru. Maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini ada empat orang.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Selain itu, ada mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga jadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Baca Juga:  KPK OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian awal negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.

Tak hanya itu, KPK juga sudah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tanggal 27 Februari 2026, yang diumumkan pada tanggal 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. (Red/Gus)

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: RedaksiEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta