IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim Tetap Jalan, KPK Kembali Periksa 5 Orang Saksi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mau dibilang mlempem dalam mengusut dugaan korupsi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Buktinya meski sempat terhenti beberapa bulan, penyidik KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Adapun lanjutan proses penyidikan ini dilakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah saksi untuk pendalaman penyidikan perkara.

Lewat juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra.

Baca Juga:  Bos Djarum Michael Bambang Hartono Dikabarkan Meninggal Dunia di Singapura

Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

Seperti diberitakan, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Salah satunya Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Hanya saja, proses penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Di kasus ini, dari hasil pemeriksaan diduga terjadi pengaturan pembagian dana hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah.

Sedangkan para korlap diduga mengatur proses pengajuan hibah, mulai dari penyusunan proposal, penentuan pekerjaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Dalam kasus ini praktek di lapangan diduga terdapat kesepakatan pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sebagian dari total anggaran.

Baca Juga:  Kapolri Tegas Menolak Wacana Menempatkan Polri Dibawah Kementrian Khusus

Dana hibah yang telah dicairkan melalui rekening pokmas diduga kemudian dikuasai oleh korlap untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Pada rentang waktu periode 2019 – 2022, Kusnadi disebut menerima aliran dana mencapai Rp 32,2 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai. (Red/gus)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta