
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Meski belum menetapkan tersangka, penyidik KPK terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan kuota ibadah haji 2023-2024.
Bahkan penyidik KPK sudah memanggil lima agen travel di Jawa Timur (Jatim) yang terindikasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Adapun kelima bos travel di Jatim yang telah diperiksa KPK antara lain :
1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
Pemanggilan ini sebagai upaya penyidik KPK menggali informasi serta mengusut cara agen travel haji itu mendapatkan kuota haji khusus.
“Penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Termasuk bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Budi mengakui dalam dua hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi travel haji di Jawa Timur.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan KPK mengusut kasus ini serta konstruksi perkaranya.
Dari hasil pemeriksaan, Budi mengungkapkan bahwa setiap biro travel mendapat jumlah kuota yang berbeda-beda.
Jual beli kuota haji pada sesama biro travel ini juga terjadi karena tidak adanya sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Memang tiap biro perjalanan berbeda-beda berapa jumlah kuotanya. Termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jemaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok,” beber Budi.
Budi juga membeberkan adanya biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain.
Ini terjadi lantaran adanya agen yang belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
Tak hanya itu, kata Budi pemeriksaan para agen travel ini juga untuk menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
“Benar soal itu, kita memang melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya,” urainya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK belum menetapkan adanya tersangka, meskipun statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Bahkan KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Agama era Jokowi yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Sekedar diketahuii, kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Faktanya pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.
Dari situlah, KPK menduga adanya kerugian negera.
Bahkan berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (Red)













