
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Satu persatu mantan Menteri di erah Presiden ke 7 Joko Widodo harus berurusan dengan penyidik KPK.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy.
Sayangnya, pemeriksaan yang diagendakan pada Senin (18/5/2026) batal lantaran Muhajir meminta ditunda.
KPK mengungkapkan, eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemeriksaannya sebagai saksi korupsi kuota haji ditunda.
Muhadjir sedianya diperiksa pada Senin (18/5/2026) hari ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi menjelaskan Muhadjir meminta penundaan ke KPK karena sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” beber Budi.
Kasus korupsi kuota haji KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. Baca juga: KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Red/gus)


















