IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK Hibahkan Aset Barang Rampasan Negara ke Pemkot Surabaya Senilai Rp 11,7 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah aset barang rampasan negara senilai Rp 11,75 miliar.

Hibah ini berasal dari mekanisme hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset tersebut berupa delapan unit tanah dan atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan Rp 11.756.311.000.

Sedangkan eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

“Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (30/3/ 2025)

Baca Juga:  Atensi Kasus Nenek Elina Korban Oknum Ormas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti Premanisme

Adapun rinciannya, Pemkot Surabaya menerima tujuh unit apartemen atau rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 meter persegi bernilai Rp 8.347.991.000; dan satu bidang tanah dan atau bangunan dengan total luas 522 meter persegiu senilai Rp 3.408.320.000.

Adapun persetujuan hibah barang milik negara (BMN) kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Selain Pemkot Surabaya, Desa Ladungsari Kabupaten Malang juga menerima aset Rp 3,91 miliar.

Melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3852 meter persegi dengan nilai Rp 3.911.370.000.

Baca Juga:  186 ASN Pemkab Malang Dimutasi Bupati Malang H.Sanusi

Hibah diberikan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta