IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

GRIB JAYA Soroti Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supit Urang Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ) Jaya memberi sorotan terkait kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang.

Ketua DPC GRIB JAYA Malang Damanhury Jab mengungkapkan investigasi terhadap kasus ini telah dilakukan sejak Minggu (02/04/2025) lalu.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Damanhury Jab mengatakan hasil temuan ini bukan sekadar isapan jempol.

Investigasi intensif yang dilakukan secara langsung di lapangan menemukan adanya indikasi kuat bahwa limbah B3 telah dibuang secara sembarangan dan tercampur dengan limbah rumah tangga di lokasi TPA Supiturang.

Damanhury Jab mengatakan turut serta dalam investigasi tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti akurat terkait pembuangan limbah tersebut.

“Dalam investigasi yang kami lakukan telah terkumpul bukti telah antara lain dokumentasi limbah medis seperti bekas selang kateter hingga obat-obatan kedaluwarsa, seharusnya ditangani dengan standar khusus dan ketat,” ujar Jab sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Rencana DLH Potong 147 Pohon di Soehat, Aktivis Walhi Protes Keras Karena Merusak Lingkungan

Limbah B3 sendiri merupakan jenis limbah yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak ditangani secara tepat.

“Keberadaan limbah ini di lokasi TPA yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi limbah domestik, menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tata kelola lingkungan di Kota Malang,” tambahnya.

GRIB JAYA menilai bahwa pembuangan limbah B3 secara ilegal itu, dapat menjadi ancaman langsung bagi para pekerja kebersihan yang setiap harinya berada di area tersebut.

“Permasalahan ini sangat serius dan menyangkut keselamatan manusia. Nyawa para petugas kebersihan yang bekerja di TPA Supiturang bisa terancam akibat paparan langsung limbah B3,” kata Damanhury Jab.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan hidup. Terlebih menurutnya Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan dengan keberadaan berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk yang memiliki fakultas atau program studi terkait ilmu lingkungan.

Baca Juga:  Tekan Gangguan Kamtibmas Saat Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Terapkan Upaya Preventif

Namun, Pihaknya menyayangkan bahwa kota dengan potensi intelektual sebesar itu justru mengalami masalah lingkungan yang sangat mendasar dan berbahaya.

“Ini adalah aib besar bagi Kota Malang. Di tengah keberadaan para pakar dan mahasiswa lingkungan, masih saja terjadi kelalaian yang begitu fatal. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam tata kelola dan pengawasan lingkungan kita,” tegasnya.

GRIB JAYA menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak agar DLH segera dievaluasi secara menyeluruh. Mereka menduga adanya kelalaian bahkan kemungkinan unsur pembiaran dalam kasus ini.

“Kami minta agar DLH Kota Malang segera dievaluasi total. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut keselamatan warga dan kredibilitas pengelolaan lingkungan hidup,” pintanya.

Tidak hanya berhenti di situ, GRIB JAYA juga menyerukan kepada DPRD Kota Malang untuk tidak tinggal diam. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD harus bertindak cepat dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk DLH dan pengelola TPA Supiturang.

Baca Juga:  Dimeriahkan Bantengan, DKKM Ikut Kolaborasi untuk Sukseskan Acara Tanam 1000 Pohon di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025

“Kami menghimbau agar DPRD Kota Malang segera memanggil DLH dan pihak pengelola TPA. Jangan tutup mata terhadap persoalan yang mengancam kesehatan publik seperti ini,” himbau petinggi ormas binaan Hercules ini.

GRIB JAYA juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 secara ilegal tersebut. Diyakininya bahwa persoalan yang muncul tidak akan terjadi, tanpa adanya kelalaian atau pelanggaran sistematis dari pihak tertentu.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang sehat dan aman. GRIB JAYA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan yang terjadi hingga tuntas,” pungkasnya. (Doni)

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta