
TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Blitar terus berupaya membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp 4,92 miliar.
Terbaru dalam pengungkapan kasus ini, giliran mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau akrab dipanggil Mak Rini dipanggil kejari untuk menjadi saksi Rabu (16/4/2025).
Mak Rini menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Mak Rini sendiri tiba di kantor kejari sekitar pukul 09.00 WIB. Mak Rini baru selesai meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Dengan mengenakan masker dan pakaian serba cokelat, Mak Rini terlihat tenang dan melangkaj santai meninggalkan aula yang dijadikan tempat pemeriksaan. Tapi tak banyak kata-kata yang disampaikan awak media yang telah menunggunya sejak pagi.
“Mohon maaf lahir dan batin yaa,” ujar Mak Rini sembari tersenyum tipis sambil melangkah pergi.
Sementara utu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H membenarkan adanya pemeriksaan Mak Rini.
“Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah berfokus pada proyek pengadaan DAM Kali Bentak yang berada di Kecamatan Panggungrejo,” ujar dia.
Andrianto mengatakan pemeriksaan mantan Bupati Mak Rini ini menyangkut tugas pokok dan fungsi beliau saat menjabat sebagai bupati.
Termasuk perannya dalam pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID).
Andrianto mengungkapkan tim penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepada mak Rini.
Meliputi aspek yang mencakup administratif, teknis hingga kebijakan pengambilan keputusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., Rabu 16 April 2025.
Seperti diketahui, Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 32 saksi terkait proyek DAM tersebut.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru.
Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan DAM.
MB diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Kejari Blitar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)














