IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Geledah Tujuh Lokasi di Jatim, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK terus mengembangkan pengusutan korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim.

Terbaru, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada tujuh lokasi di Jawa Timur rentang waktu 14 hingga 16 April 2025.

Example 300x600

Adapun penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Tessa Mahardhika selalu juru bicara KPK membeberkan penyidik KPK mulai Senin (14/4/2025) telah melakukan serangkaian penggeledahan tiga rumah di daerah Surabaya.

Salah satunya rumah milik anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi ini rumah pribadi. Salah satunya rumah tadi yang disebut saudara LN (La Nyalla),” ujar Tessa dihadapan wartawan Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:  Peringati Harlah PMIII ke 65, Gubernur Jatim Khofifah Bernostalgia Saat Dampingi Gus Dur Jadi Aktivis

Selanjutnya, kata Tessa, sehari kemudian tepatnya Selasa (15/4/2025) penyidik KPK menggeledah sebuah perkantoran juga di daerah Surabaya.

Lokasi yang digeledah tak lain Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Dan pada hari ini, Rabu (16/4/2025), lanjut Tessa penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga rumah.

Sayangnya, Tessa belum bisa merinci rumah siapa saja yang digeledah penyidik KPK tersebut.
“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” tutur Tessa.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Sedangkan dana hibah ini bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Minta Mudik Lebaran Lewat Ketapang-Gilimanuk Tidak Bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, Karena Pelabuhan Tutup 28-30 Maret

Di tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun.

Hibah ini diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Dalam realisasinya, praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sedangkan dalam prakteknya, Sahat bekerjasama dengan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam kasus ini, Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis sembilan tahun penjara.

Penyidik KPK kemudian mengembangkan dan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Detailnya, empat tersangka merupakan penerima dari unsur tiga orang penyelenggara negara dan satu staf.
Sedangkan 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Detailnya, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga:  Diduga KKN Lantaran Sekeluarga Jadi Pegawai, Perumda Tirta Kanjuruhan "Rasa Milik Pribadi Dirut Syamsul Hadi"

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Bahkan Gus Halim (panggilan akrab Abdul Halim Iskandar) juga sudah diperiksa di Jawa Timur pada Selasa (17/12/2024).

Dalam kasus ini juga KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad dan beberapa pihak swasta soal kepemilikan aset terkait kasus ini pada Kamis (9/1/2025).

Anwar Sadad diperiksa kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. (Red)

 

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta