
TAGAR INDONESIA.COM – Keluarga seorang perwira tinggi TNI aktif yang pernah menjabat sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau Ajudan Presiden Joko Widodo diduga kuat menjadi korban praktik mafia tanah.
Adapun korban bernama Arya Sjahreza Bayu Lesmana.

Adanya dugaan praktik mafia tanah ini diungkap oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito.
David Andreasmito mengatakan korban merupakan ahli waris dari Ir. Haji Endro Koesmartono (Alm), pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Bandung No. 34, Kota Malang.
Hal ini berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 23 Desember 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1018 seluas 553 meter persegi.
Akan terapi, korban tertipu oleh rekannya yang melakukan perjanjian awal usaha pabrik rokok.
“Arya ini korban penipuan dan permufakatan jahat oleh dua orang pelaku bernama Nanda Almer Ronny Putra dan Rizky Thamrin, yang awalnya mengajak usaha bersama dalam CV Frio Tobacco. Dengan dalih kerja sama bisnis, Arya dibujuk untuk menjaminkan aset tanah milik orang tuanya,” ucap David kepada awak media Rabu (23/4/2025).
Akan tetapi, lanjut David, modal usaha yang dicairkan dari penjaminan aset tersebut justru digelapkan oleh Nanda Almer.
Hal ini mengakibatkan korban kehilangan aset rumah senilai Rp 15 miliar.
Tak hanya itu, kata David, ironisnya lagi korban juga dipersekusi atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Padahal keluarga korban itu telah menghuni rumah sejak tahun 1993.
Bahkan, kata David, dalam proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum korban juga mengalami intimidasi dan intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai oknum Kopassus berinisial Letkol M.
“Buktinya, ada komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp di mana Renald Christoper selaku salah satu kuasa hukum korban diancam,” beber David.
Dengan temuan ini, GRIB Jaya Jatim menyoroti dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam perkara pidana yang menjerat korban.
Mengingat dalam perkara Nomor 371/Pid.B/2024/PN Mlg Jo. No. 460/PID/2025/PT SBY, korban dinyatakan bersalah atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin berdasarkan Pasal 167 KUHP.
“Putusan tersebut sangat janggal. Karena faktanya korban dan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak 1993. Jadi jauh sebelum perkara ini muncul. Kondisi ini mengindikasikan kuat adanya praktik mafia peradilan,” tegas David.
Untuk itu, GRIB Jaya Jatim mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang menimpa keluarga Arya Sjahreza Bayu Lesmana.
“Praktek mafia tanah dan peradilan ini sangat jahat. Boleh kita punya uang banyak, punya teman polisi, jaksa, hakim, tapi jangan untuk menzalimi,” tandas David. (Ghufron)
