IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Cari Bukti Tambahan, Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentoso Seal Milik jan Hwa Diana

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Tim Penyidik Polda Jawa Timur menggeledah gudang CV Sentoso Seal miliki Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal dan Handy Sunaryo dalam kasus penggelapan 51 ijazah karyawan Kamis sore (15/5/2025).

Meskipun sebelumnya tim Polda Jatim sempat kesulitan masuk lantaran pintu bagian dalam masih terkunci.

Tim kepolisian awalnya tiba di gudang CV Sentoso Seal pukul 15.32 WIB.

Karena pintu gudang masih terkunci, tim penyidik kepolisian Polda Jatim terpaksa mengalihkan lokasi penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal dan Handy Sunaryo suaminya yang berada di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Tim penyidik baru kembali ke pergudangan Santoso Seal pada pukul 18.50 WIB, setelah pintu gudang berhasil dibuka.

Baca Juga:  Momen Natal, Ketua BAKN DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo MM Bagikan Sembako Komitmen Perjuangkan Kaum Rentan

Tim penyidik membutuhkan waktu hampir 6 jam selama proses penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal. Tim penyidik baru keluar sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas.

Kompol Dhany Rahadian Basuki Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan barang bukti yang diamankan itu berupa surat serta dokumen.

Selanjutnya barang bukti tersebut akan diverifikasi dan analisis tim penyidik sebagai bahan pemeriksaan penyidikan dalam laporan kasus dugaan penggelapan.

“Ada beberapa barang bukti yang kami sita. Tentu yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah. Tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu,” ujar Dhany kepada awak media Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:  Dukung Program Presiden, Polda Jatim Launching Program P2L Ketahanan Pangan di Kota Batu

Dhany mengatakan sampai saat ini status Diana dan Handy dalam tahapan ini masih sebagai terlapor meskipun polisi menaikkan status laporan korban menjadi penyidikan.

“Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa berkembang lagi,” pungkasnya. (Ahmad Ghufron)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta