
TAGAR INDONESIA.COM – Tim Penyidik Polda Jawa Timur menggeledah gudang CV Sentoso Seal miliki Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal dan Handy Sunaryo dalam kasus penggelapan 51 ijazah karyawan Kamis sore (15/5/2025).
Meskipun sebelumnya tim Polda Jatim sempat kesulitan masuk lantaran pintu bagian dalam masih terkunci.

Tim kepolisian awalnya tiba di gudang CV Sentoso Seal pukul 15.32 WIB.
Karena pintu gudang masih terkunci, tim penyidik kepolisian Polda Jatim terpaksa mengalihkan lokasi penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal dan Handy Sunaryo suaminya yang berada di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Tim penyidik baru kembali ke pergudangan Santoso Seal pada pukul 18.50 WIB, setelah pintu gudang berhasil dibuka.
Tim penyidik membutuhkan waktu hampir 6 jam selama proses penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal. Tim penyidik baru keluar sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas.
Kompol Dhany Rahadian Basuki Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan barang bukti yang diamankan itu berupa surat serta dokumen.
Selanjutnya barang bukti tersebut akan diverifikasi dan analisis tim penyidik sebagai bahan pemeriksaan penyidikan dalam laporan kasus dugaan penggelapan.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita. Tentu yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah. Tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu,” ujar Dhany kepada awak media Jumat (16/5/2025).
Dhany mengatakan sampai saat ini status Diana dan Handy dalam tahapan ini masih sebagai terlapor meskipun polisi menaikkan status laporan korban menjadi penyidikan.
“Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa berkembang lagi,” pungkasnya. (Ahmad Ghufron)
