
Dalam waktu yang tidak lama lagi, Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 bakal digelar Kabupaten Malang.
SPMB 2025 harus menjadi wajah nyata dari keadilan pendidikan, dan bukan sekadar prosedur administratif tahunan.

Asep Suriaman, S. Psi Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) tetap akan mengawasi dan menyorotai terhadap pelaksanaan SPMB karena berpotensi rawan kecurangan dari oknum tak bertanggung jawab.
Sorotan soal SPMB ini datang dari Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman.
Ia menegaskan bahwa SPMB 2025 harus menjadi wajah nyata dari keadilan pendidikan, dan bukan sekadar prosedur administratif tahunan.
Ia juga mewanti-wanti potensi penyimpangan, terutama dalam bentuk rekayasa dokumen domisili, manipulasi data kependudukan, dan piagam prestasi tidak valid.
“SPMB harus menjadi cerminan keberpihakan kita pada masa depan anak-anak dikabupaten Malang ini, terutama mereka yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi, akses, atau kondisi khusus. Ini bukan sekadar soal kuota, tapi tentang hak,” ujar Asep yang saat ini juga menjadi Pegiat Pendidikan.
Asep menekankan keadilan dalam SPMB bukan hanya soal pembagian jalur, tapi juga proses pelaksanaan yang mesti benar-benar jujur dan melindungi hak warga lokal.
Dirinya menekankan jangan sampai warga Kabupaten Malang justru tersisih di tanah kelahirannnya sendiri dalam program ini.
Asep pun menyoroti pentingnya aksesibilitas bagi seluruh warga. Asep meminta agar Disdik memperkuat pendampingan digital di sekolah, kelurahan, atau pusat layanan masyarakat.
“Masih banyak orang tua yang belum terbiasa dengan sistem online. Kalau tidak dibantu, bisa jadi mereka gagal mendaftar hanya karena tidak paham cara unggah dokumen atau input koordinat rumah,” ucap dia.
Mantan Aktifis ini pun membuka ruang komunikasi dan aduan bagi warga yang menghadapi kendala selama proses SPMB berlangsung.
Asep dan timnya menyatakan diri siap membantu warga memfasilitasi kendala yang dialami, khususnya bagi warga yang mengalami hambatan administratif atau menemukan kejanggalan di lapangan.
PuSDeK juga menyiapkan posko pengaduan kecurangan selama proses SPMB 2025, jika ada kecurangan bisa juga menghubungi Hotline 082257228899,
Karena menurutnya pendidikan adalah hak semua anak.
Asep menekankan bahwa SPMB 2025 harus menjadi tonggak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Malang.
“Mari kita jaga bersama proses ini. Bukan hanya untuk anak-anak kita hari ini, tapi untuk membangun masa depan kabupaten ini yang lebih adil dan beradab,” serunya. (*)
