IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Gercep, Usai Terima Pengaduan Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perumahan Graha Agung 

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA.COM – Usai menerima pengaduan dari warga, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Graha Agung.

Hal ini dilakukan para wakil rakyat untuk memastikan fakta di lapangan setelah warga RW 08 dan 09 Merjosari melaporkan terkait kompensasi pembangunan tahap dua yang belum terealisasi oleh pengembang, PT Tomoland.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengungkapkan sidak ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi warga yang mengadu ke DPRD lantaran merasa ada beberapa poin kesepakatan dengan pengembang belum terpenuhi.

Anas menjelaskan ada beberapa kompensasi yang menurut warga masih belum sepenuhnya direalisasikan oleh pengembang.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama dengan UMM, Pengurus INTI Datangkan Investor Cina untuk Kemajuan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

“Jadi kami hadir langsung untuk berdialog dengan pihak pengembang guna mencari solusi terbaik agar semua pihak merasa adil,” ujar Anas di sela-sela sidak.

Persoalan seperti ini, kata Sam Anas dinilai bukan hal baru di Kota Malang.

Untuk itu, Anas menghimbau seluruh pengembang perumahan di Kota Malang ini harus mematuhi regulasi dan menjaga komunikasi baik. Sehingga masalah serupa tidak terjadi di tempat lain.

Anas menegaskan pihaknya akan mengevaluasi dokumen perizinan serta memastikan bahwa fasilitas umum (fasum), sarana dan prasarana, sarana serta utilitas (PSU) yang dijanjikan telah disediakan oleh pengembang.

Wakil Ketua Komisi C, Dito Arif Nurahmadi menambahkan soal masalah ini sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan Merjosari akan tetapi tidak ada kesepakatan.

Baca Juga:  Merusak Citra Kota Pendidikan, Pelita Nusantara Gelar Aksi Demo Tuntut Satpol PP Kota Malang Tutup Diskotik The Souls Karena Izin Belum Lengkap

Komisi C akan menginisiasi rapat koordinasi yang melibatkan semua pihak, termasuk dinas terkait, pengembang, dan warga RW 08 dan 09.

Tentu harapannya, terdapat solusi konkret dan menyeluruh bagi warga.

“Semua dokumen-dokumen relevan akan diminta untuk memastikan langkah penyelesaian berjalan transparan,” tegas politisi NasDem ini.

Sementara itu, Legal konsultan PT Tomoland, Abdul Azis mengaku menyambut baik langkah yang dilakukan DPRD dan warga.

Aziz menilai selama ini dokumen kesepakatan yang dimiliki pengembang hingga kini masih sesuai aturan.

“Kami terbuka untuk mempelajari kembali aspirasi warga dan akan mencari solusi yang seimbang sepanjang hal tersebut sesuai dengan regulasi hukum,” pungkasnya Abdul Azis.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta