IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Hakim Putuskan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Bebaskan dari Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Majelis Hakim membebaskan terdakwa Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto terkait tuduhan dugaan merintangi penyidikan dan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Pernyataan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)

Dimana, berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto diyakini memerintahkan merendam ponsel Harun Masiku melalui Nurhasan di kantor DPP PDI Perjuangan.

Tujuannya tidak lain untuk menghilangkan jejak saat dilacak penyidik KPK.

Akan tetapi, setelah menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan tuduhan jaksa terhadap Hasto tidak terbukti.

Menurut pandangan hakim, sebagai terdakwa Hasto tidak pernah memberi perintah untuk merendam HP.

Baca Juga:  Korupsi Makin Parah di Republik Ini, Giliran KPK OTT Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Amankan BB 6,38 Miliar

Dasar jaksa terkait percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Berdasarkan hal itu, hakim berpandangan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

“Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Mendengar putusan itu, pendukung Hasto di ruang sidang langsung riuh.

Namun situasi riuh itu tidak berlangsung lama, sebab tim keamanan di ruang sidang langsung meminta pengunjung tetap tenang dan sidangpun dilanjutkan. (Red)

Baca Juga:  KPK Panggil Anggota DPR RI Komisi X Satori sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta