
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Majelis Hakim membebaskan terdakwa Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto terkait tuduhan dugaan merintangi penyidikan dan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Pernyataan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)
Dimana, berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto diyakini memerintahkan merendam ponsel Harun Masiku melalui Nurhasan di kantor DPP PDI Perjuangan.
Tujuannya tidak lain untuk menghilangkan jejak saat dilacak penyidik KPK.
Akan tetapi, setelah menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan tuduhan jaksa terhadap Hasto tidak terbukti.
Menurut pandangan hakim, sebagai terdakwa Hasto tidak pernah memberi perintah untuk merendam HP.
Dasar jaksa terkait percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Berdasarkan hal itu, hakim berpandangan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
“Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Mendengar putusan itu, pendukung Hasto di ruang sidang langsung riuh.
Namun situasi riuh itu tidak berlangsung lama, sebab tim keamanan di ruang sidang langsung meminta pengunjung tetap tenang dan sidangpun dilanjutkan. (Red)













