
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kabar tak sedap datang dari Pemerintah Kabupaten Malang. Sebab santer terdengar kabar adanya setoran atau tarikan fee proyek ke beberapa rekanan kontraktor sebesar 18 persen hingga 22.5 persen.
Dugaan adanya setoran atau tarikan fee proyek itu terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, Dinkes saat ini dijabat Plt drg. Ivan Drie, M.MRS.
Adanya setoran fee hingga 20 persen lebih inilah membuat para rekanan di Kabupaten Malang gerah dan resah.
Mengingat setoran fee sebesar itu sifatnya wajib itu dinilai terlalu berat bagi mereka menginginkan pekerjaan proyek Dinkes.
Yang tentunya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran (TA) 2025.
Salah satu rekanan yang namanya minta tidak dipublish ini mengatakan, untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek penunjukan langsung atau PL di Dinkes itu, pihaknya diwajibkan menyerahkan setoran fee sebesar 18 persen hingga 20 persen.
“Sebelumnya, saya dimintai fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak, itu di tahun 2024 lalu, tapi di tahun ini berbeda,” ucapnya saat ditemui awak media.
Yang mengagetkan lagi, permintaan fee sebesar 18 sampai 20 persen itu diluar dari PPN dan PPh.
Sehingga kontraktor yang mengerjakan proyek harus terkena potongangan sekitar 13 persen lagi. PPN 11 persen dan PPh 2 persen.
Jadi total potongan sudah menjadi hampir 33 persen.
“Kalau potongan sebesar itu, kita sebagai Kontraktor dapat apa. Fee yang diminta itu sangat tinggi, apalagi kami juga harus membayar PPN dan PPh,” keluhnya.
Sementara itu, Asep Suriaman selaku Direktur PusDek sangat menyesalkan apabila benar terjadi setoran fee proyek di Dinkes.
Sebab adanya setoran itu tentunya akan mempengaruhi kualitas dari mutu bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan.
Jika memang benar itu terjadi, kata Asep, fee proyek itu masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
“Jika terbukti adanya praktik tersebut (setoran fee) sudah sepatutnya inspektorat Kabupaten Malang beserta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak turun ke lapangan untuk melacak kebenaran info ini,” tutur Asep.
“Kalau terbukti adanya pungutan liar ya Bupati harus segera non aktifkan Plt kadinkes itu,” imbuhnya.
Hingga berita ini dirilis jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak Dinkes Kabupaten Malang terkait dugaan adanya setoran fee proyek tersebut. (Gus)













